4 Standar Kompetensi Guru dan Indikator Pengukurannya

Diposting pada

4 Standar Kompetensi Guru dan Indikator Pengukurannya

Gatrailmu.com. Standar Kompetensi Guru secara khusus diatur di dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Kompetensi guru terkait dengan kewenangan guru dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi guru merupakan hasil dari penggabungan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.

Kompetensi Guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mencakup 4 (empat) standar kompetensi yang harus dikuasai oleh guru melalui pendidikan profesi.

Standar kompetensi guru meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.

Berikut ini 4 Standar Kompetensi Guru dan indikator pengukurannya

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam hal pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Indikator pengukuran kompetensi pedagogik guru adalah sebagai berikut.

a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b. Menguasai teori belajar dan prinsip–prinsip pembelajaran yang mendidik.

c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

i. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

j. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Standar Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Guru

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Indikator pengukuran kompetensi kepribadian guru adalah sebagai berikut.

a. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

d. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Indikator pengukuran kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut.

a. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

b. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

c. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.

Indikator pengukuran kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut.

a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

c. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Demikian 4 Standar Kompetensi Guru dan indikator pengukurannya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan