5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024 dan Fungsinya

Diposting pada

5 Jenis Surat Suara pada Pemilu 2024 dan Fungsinya 

Gatrailmu.com. Pemilihan Umum 2024 semakin dekat. Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, akan memberikan suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Pemilu adalah sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan Pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, tetapi Pemilih juga akan memilih calon legislatif. Oleh karena itu, penting untuk mengenali surat suara Pemilihan Umum 2024.

Pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih akan menerima 5 lembar surat suara. Satu lembar di antaranya merupakan surat suara untuk pasangan capres dan cawapres. Sedangkan empat lembar lainnya untuk memilih calon anggota legislatif.

Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang digunakan dalam Pemilu 2024. Surat Suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang memungkinkan pemilih untuk memberikan suara mereka.

Surat Suara merupakan bagian dari syarat pemungutan suara yang meliputi kotak suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat dan alas untuk mencoblos, serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aturan mengenai jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.

5 Surat Suara Pemilu 2024

Jenis Surat Suara Pemilu

Di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara Pemilihan Umum 2024 yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara surat suara Pemilu pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.  Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya.

Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024.

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca : Buku Panduan KPPS pada Pemilu 2024

Demikian 5 jenis surat suara pada Pemilihan Umum 2024 dan fungsinya. Semoga bermanfaat.