5 Tahapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Berikut Penjelasannya

Diposting pada

5 Tahapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, Berikut Penjelasannya

Gatrailmu.com. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan suatu sistem pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang baru lulus sekolah di tingkat sebelumnya untuk dapat menempuh pendidikan di suatu lembaga pendidikan di tingkat selanjutnya.

Di dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru.

Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah. Dengan kata lain, PPDB adalah proses pendaftaran peserta didik baru yang bisa dilakukan secara online maupun secara offline.

PPDB dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pada tahun 2024 ini, pemerintah kembali menyelenggarakan pendafaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025. Pendaftaran PPDB 2024 terbagi menjadi 4 (empat) jalur.  Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

5 Tahapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Tahapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Proses pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dilaksanakan melalui 5 (lima) tahap, yaitu : (1) pengumuman; (2) pendaftaran; (3) seleksi; (4) pengumuman penetapan peserta didik; dan (5) daftar ulang.

1. Pengumuman

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

2. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah).

Apabila fasilitas jaringan tidak memadai, maka pendaftaran PPDB dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Seleksi

Terdapat 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB yang tersedia, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Tiap jalur tersebut memiliki kriteria persyaratan yang berbeda-beda.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.  jalur afirmasi disediakan khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan. Sedangkan jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca :

Demikian 5 tahapan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan