6 Program Prioritas Kemendikdasmen, Salah Satunya Wajib Belajar 13 Tahun

Diposting pada

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah 6 program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kemendikdasmen telah menetapkan enam program prioritas yang akan dijalankan. Program prioritas Kemendikdasmen tersebut disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, pada hari Rabu (6/11).

Rapat juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Kebudayaan (Menbud), dan para Wakil Menteri dari masing-masing kementerian.

Di dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR tersebut, Mendikdasmen mengungkapkan visi besar Kemendikdasmen dan enam program prioritasnya yang akan memajukan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menyampaikan visi Kemendikdasmen untuk mencerdaskan dan memajukan bangsa, yang diambil dari tujuan negara dalam UUD 1945 dan sering dikutip oleh Presiden Prabowo Subianto.

Visi pada Kemendikdasmen adalah menyediakan pendidikan bermutu untuk semua, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Program Prioritas Kemendikdasmen

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menguraikan enam program prioritas Kemendikdasmen, sebagai berikut.

1. Penguatan Pendidikan Karakter

Program Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi :

a. pelatihan bimbingan konseling dan pendidikan nilai untuk guru;

b. peningkatan kompetensi guru BK dan agama,;

c. pengangkatan guru BK;

d. penanaman tujuh kebiasaan anak Indonesia; dan

e. penyediaan makan siang bergizi.

2. Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Program Wajib Belajar 13 Tahun dan Pemerataan Kesempatan Pendidikan meliputi afirmasi pendidikan yang diadakan oleh masyarakat seperti pendidikan jarak jauh, PAUD dan rumah belajar, serta memfasilitasi relawan mengajar.

Baca : Panduan Rangkaian Bulan Guru Nasional dalam Rangka Peringatan HGN 2024

3. Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru

Program Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan Guru ini meliputi :

a. peningkatan kualifikasi guru minimal D-IV/S-1;

b. pelatihan kompetensi guru; dan

c. peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.

4. Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi

Program  Penguatan Pendidikan Unggul, Literasi, Numerasi, dan Sains Teknologi meliputi :

a. penguatan pendidikan matematika, sains, teknologi sejak dini;

b. pendirian dan pengembangan sekolah unggul, dan

c. penguatan pendidikan vokasi dan pelatihan.

5. Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana

Program Pemenuhan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana mencakup renovasi sekolah.

6. Pembangunan Bahasa dan Sastra

Program Pembangunan Bahasa dan Sastra meliputi :

a. pemartabatan bahasa nasional;

b. pelindungan bahasa daerah;

c. penginternasionalan bahasa Indonesia; dan

d. peningkatan literasi.

Menurut Undang-Undang Sisdiknas, pendidikan dijalankan dengan mengaktifkan seluruh elemen masyarakat melalui keterlibatan dalam penyelenggaraan dan pengawasan kualitas layanan pendidikan, berlandaskan prinsip inovasi, kolaborasi, dan keadilan. Sesuai dengan amanat pada undang-undang tersebut, di dalam penerapan program dan kebijakannya, Kemendikdasmen nantinya akan menggalakkan partisipasi dari seluruh ekosistem pendidikan.

Demikian 6 Program Prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).***