Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Diposting pada

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah;

b. bahwa dalam penyelenggaraan sistem informasi Aparatur Sipil Negara secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu jaminan atas keterpaduan dan akurasi data dalam teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya;

c. bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pemutakhiran data secara berkala dan penyampaiannya kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai amanat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem lnformasi Aparatur Sipil Negara.

Dasar

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi ASN adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).

4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730).

Di dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa Sistem lnformasi ASN (SIASN) adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ruang lingkup SIASN meliputi:

a. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan SIASN;

b. pengelolaan SIASN;

c. sumber daya SIASN;

d. pengembangan SIASN; dan

e. pendanaan SIASN.

Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN.

Data Pegawai ASN

Sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi ASN disampaikan bahwa data pegawai ASN terdiri dari:

a. data PNS; dan

b. data PPPK.

Data pegawai ASN paling kurang meliputi:

a. data riwayat hidup;

b. data riwayat pendidikan formal dan nonformal;

c. data riwayat jabatan dan kepangkatan;

d. data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;

e. data riwayat pengalaman berorganisasi;

f. data riwayat gaji;

g. data riwayat pelatihan;

h. daftar penilaian prestasi kerja;

i. surat keputusan; dan

j. kompetensi.

Data pegawai ASN sebagaimana dimaksud harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.

Pemutakhiran juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian.

Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala dilakukan melalui:

a. layanan peremajaan data SIASN;

b. Iayanan MyASN;

c. integrasi;

d. rekonsiliasi data; dan/atau

e. pemutakhiran data lainnya yang sejenis.

Informasi Pegawai ASN

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa Data Pegawai ASN diolah atau diproses menjadi lnformasi Pegawai ASN.

Informasi pegawai ASN paling sedikit terdiri atas:

a. informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun;

b. informasi statistik ASN periodik; dan

c. informasi statistik ASN terkini.

Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud a dilaksanakan paling sedikit :

a. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis instansi;

b. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis kelamin;

c. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat pendidikan; dan

d. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis jabatan.

Informasi statistik ASN periodik dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit:

a. sebaran pegawai ASN;

b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN;

c. jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi;

d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan;

e. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan;

f. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.

g. pertumbuhan pegawai ASN menurutjumlah PNS;

h. jumlah pegawai ASN menurut kelompok umur;

i. jumlah pegawai ASN menurutjenis kelamin;

j. jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin;

k. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin;

l. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin;

m. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin;

n. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis kelamin;

o. jumlah pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu dan jenis kelamin;

p. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis kelamin;

q. jumlah pegawai ASN menurut masa kerja danjenis kelamin;

r. jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan

s. jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang.

Informasi statistik terkini sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit:

a. sebaran pegawai ASN;

b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN;

c. jumlah pegawai ASN berdasarkanjenis instansi;

d. jumlah pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin;

e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan;

f. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkatjabatan; dan

g. jumlah pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.

Layanan SIASN

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi ASN disampaikan bahwa layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan ekstemal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing-masing.

Layanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. perencanaan kebutuhan pegawai ASN;

b. manajemen kesejahteraan pegawai ASN;

c. pengadaan pegawai ASN;

d. kartu suami;

e. kartu istri;

f. peremajaan data;

g. kenaikan pangkat;

h. pindah instansi;

i. penetapan mama dan elemen NIP;

j. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap;

k. pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun;

l. cuti di luar tanggungan negara;

m. penetapan pertimbangan status kepegawaian;

n. pemberhentian dan pensiun;

o. manajemen talenta pegawai ASN;

p. admin dan sistem pendukung;

q. interoperabilitas;

r. referensi kepegawaian;

s. konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN;

t. pengawasan dan pengendalian;

u. dashboard operasional;

v. portal satu Data pegawai ASN;

w. manajemen jabatan fungsional;

x. seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;

y. pengembangan karier PNS;

z. teknis standardisasi jabatan ASN;

aa. informasi penyelesaian banding administratif;

bb. disiplin ASN yang terintegrasi;

cc. Tanda Tangan Elektronik;

dd. seleksi lowongan pindah instansi; dan

ee. tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh di sini.

Baca : Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Perdagangan melalui Sistem Elektronik 

Demikian Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan