Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Diposting pada

Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.

Peraturan Jenderal GTK tentang Model Kompetensi Guru diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru;

b. bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum dalam Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru adalah sebagai berikut.

1. Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan

Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:

a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;

b. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;

c. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;

d. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;

e. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;

f. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;

g. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau

h. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.

Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Ahli Pertama;

b. Ahli Muda;

c. Ahli Madya; dan

d. Ahli Utama.

Lebih lanjut, dinyatakan di dalam Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru bahwa Model Kompetensi Guru disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru. Kamus kompetensi Guru merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi.

Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Ruang Lingkup

Model Kompetensi Guru memuat:

a. kompetensi;

b. level kompetensi;

c. deskripsi; dan

d. indikator perilaku.

Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi:

a. kompetensi pedagogik;

b. kompetensi kepribadian;

c. kompetensi sosial; dan

d. kompetensi profesional.

Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru
Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi pedagogik ditunjukan dengan indikator:

a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;

b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan

c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.

Kemampuan kepribadian dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:

a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;

b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

c. orientasi berpusat pada peserta didik.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:

a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;

b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan

c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:

a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;

b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan

c. kurikulum dan cara menggunakannya.

Level kompetensi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;

b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;

c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah;

d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan

e. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.

Level kompetensi sebagaimana dimaksud dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

Deskripsi sebagaimana dimaksud merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level. Indikator perilaku merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi. Model Kompetensi Guru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh guru secara mandiri.

Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan