Daftar Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024
Gatrailmu.com. Daftar satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2023/2024 telah dipublikasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.
Daftar Sekolah Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) pada Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Landasan Hukum
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan mengingat beberapa landasan hukum berikut.
1. Undang–undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9630.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169).
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383).
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
Diktum KESATU Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
b. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
c. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
d. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan
e. satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menegaskan bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV;
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan
d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih kategori sebagai berikut:
a. mandiri belajar;
b. mandiri berubah; atau
c. mandiri berbagi.
Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menjelaskan bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PAUD pada peserta didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun;
b. SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V
c. SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan
d. SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menegaskan bahwa satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan
b. pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II untuk:
1. SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V;
2. SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan
3. SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum KEENAM Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KETUJUH Keputusan Kepala BSKAP tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menegaskan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.