Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M

Diposting pada

Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M

Gatrailmu.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka menyiapkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas, diperlukan seleksi secara transparan dan akuntabel;

b. bahwa untuk melaksanakan seleksi secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6765).

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21).

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 874).

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).

Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) 1445 H/2024 M
Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPHI) 1445 H/2024 M

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan teknis pelaksanaan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Pedoman Rekrutmen PPIH dan Pendukung PPIH

Latar Belakang

Dinyatakan di dalam Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M bahwa seleksi petugas haji merupakan proses penyiapan petugas yang dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, bahwa Menteri Agama membentuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal untuk menyeleksi, menetapkan dan/atau penunjukan guna mendapatkan petugas haji yang akan memberikan pembinaan, pelayanan dan pelindungan kepada Jemaah Haji.

Proses ini merupakan bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Proses seleksi dilaksanakan secara akuntabel, sehingga mampu menjaring petugas yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis serta komitmen dalam melaksanakan tugas.

Untuk mendapatkan hasil sebagaimana di atas, sebelumnya telah ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai kebijakan seleksi petugas haji. Dengan demikian untuk mendukung pedoman rekrutmen dimaksud perlu diatur petunjuk teknis.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya petunjuk teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi ini sebagai acuan teknis dalam proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi mencakup seluruh proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter.

Persiapan Seleksi

Sesuai Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M, disampaikan bahwa sersiapan seleksi meliputi sebagai berikut.

1. Persiapan di Pusat

a. Menyusun bank soal test calon PPIH.

b. Melaksanakan sosialisasi seleksi.

c. Melaksanakan persiapan supervisi pusat.

d. Melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal.

e. Melaksanakan rapat-rapat persiapan.

f. Melaksanakan koordinasi dengan Subdit Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu.

g. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kepada admin Kanwil.

h. Menyusun tata tertib seleksi.

i. Menyusun jadwal seleksi.

j. Melakukan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji.

k. Membentuk panitia seleksi tingkat Pusat.

l. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat Pusat.

m. Memastikan jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat Pusat.

n. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi tingkat Pusat.

o. Mengumumkan pendaftaran seleksi calon PPIH di website resmi Kementerian Agama; dan

2. Persiapan di tingkat wilayah

a. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah membentuk panitia seleksi tingkat wilayah.

b. Mengikuti kegiatan sosialisasi seleksi yang dilaksanakan oleh pusat.

c. Mengikuti bimbingan teknis admin Kanwil dengan admin Pusat.

d. Melakukan sosialisasi dan orientasi dengan panitia seleksi dan admin tingkat kabupaten/kota.

e. Melakukan koordinasi dan finalisasi teknis dengan pusat.

f. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat wilayah.

g. Memastikan jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat wilayah.

h. Melakukan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji tingkat wilayah paling lambat H-1.

i. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara pendalaman bidang tugas dan fungsi.

j. Menayangkan pengumuman pendaftaran seleksi calon PPIH di website resmi Kementerian Agama tingkat Provinsi dan papan pengumuman.

3. Persiapan di tingkat kabupaten/kota

a. Melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

b. Membentuk panitia seleksi tingkat kabupaten/kota.

c. Melakukan persiapan seleksi tingkat kabupaten/kota.

d. Melakukan pengecekan ruang yang akan digunakan untuk seleksi tingkat kabupaten/kota.

e. Memastikan kualitas jaringan dan sinyal di tempat seleksi tingkat kabupaten/kota.

f. Menginformasikan provider yang memiliki jaringan dan sinyal yang bagus kepada peserta seleksi di tempat seleksi tingkat kabupaten/kota.

g. Melakukan sosialisasi dan ujicoba aplikasi Computer Assisted Test (CAT) seleksi petugas haji tingkat kabupaten/kota paling lambat H-1.

h. Menyiapkan peralatan dan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk seleksi.

i. Menayangkan pengumuman pendaftaran seleksi calon PPIH paling sedikit di papan pengumuman.

Pelaksanaan Seleksi

Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi sesuai Juknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M.

1. Pelaksanaan seleksi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

a. Tahap Pertama

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime.

b. Tahap Kedua

Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap kedua dilaksanakan pada Kantor Wilayah yang meliputi seleksi kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.

2. Pelaksanaan tingkat Pusat

Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat meliputi administrasi, kompetensi melalui Computer Assisted Test (CAT) secara online realtime dan wawancara pendalaman bidang tugas.

Supervisi

Supervisi Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M dilakukan dengan ketentuan berikut.

  1. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat memberikan kewenangan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan supervisi seleksi tahap pertama.

  2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan supervisi seleksi tahap pertama dan kedua.

Waktu Seleksi

Di dalam Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M disampaikan bahwa waktu seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT) sebagai berikut.

  1. Seleksi tahap pertama tingkat Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.

  2. Seleksi tahap kedua tingkat Provinsi selama 90 menit dengan jumlah soal setiap bidang tugas 100 soal.

  3. Pelaksanaan tingkat Pusat selama 90 menit dengan jumlah soal setiap masing-masing bidang tugas 100 soal.

  4. Dalam hal terjadi kendala pada aplikasi Computer Assisted Test (CAT) dapat diganti dengan soal manual sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Penilaian

Berikut adalah ketentuan penilaian seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Penilaian meliputi:

1. Penilaian tahap pertama meliputi:

a. Kkelengkapan administrasi meliputi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;

b. bagi peserta yang memenuhi syarat (MS) diberikan Penilaian administrasi dengan bobot 40 % berikut :

1) Pendidikan Terakhir

a) Strata 3 (S.3) : 30

b) Strata 2 (S.2) : 20

c) Strata 1 (S.1)/setara : 10

d) SLTA/sederajat : 5

e) Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait 0.5* dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji

*) = 0.5 persertifikat

2) Masa Kerja sebagai ASN

a) Masa kerja > 10 tahun : 10

b) Masa kerja > 5 tahun s.d 10 tahun : 7

c) Masa kerja 1 tahun s.d 5 tahun : 5

3) Pegawai pada bidang/unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Haji dan Umrah :

a) > 4 tahun : 60

b) 3 tahun s.d. 4 tahun : 50

c) 2 tahun s.d. 3 tahun : 40

d) 1 tahun s.d. 2 tahun : 30

e) < 1 tahun : 10

c. Penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% meliputi:

1) Wawasan Kebangsaan;

2) Regulasi;

3) Moderasi Beragama;

4) Manasik Haji;

5) Tugas dan Fungsi; dan

Psikologi

2. Penilaian tahap kedua meliputi:

a. Penilaian Wawancara pendalaman bidang tugas dengan bobot 60% meliputi:

1) Baca dan Tulis Al-quran

Berisi tentang kemampuan membaca dan menulis Al-Quran.

2) Pemahaman Layanan Jemaah Haji

Berisi tentang pemahaman terhadap layanan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji.

3) Pengalaman Tugas di Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Berisi tentang pengalaman kerja pada bidang penyelenggaraan haji Provinsi/Kabupaten/Kota.

4) Problem Solving Layanan Jemaah Haji

Berisi tentang Kemampuan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan, pembinaan dan pelindungan secara santun, beretika dan bermartabat.

5) Integritas Petugas Haji (Disiplin/komitmen)

Berisi Tentang kesanggupan dalam melaksanakan layanan pembinaan, pelayanan dan pelindungan terhadap Jemaah, menjaga etika/ moralitas, jujur dan disiplin.

6) Loyalitas Petugas Haji

Berisi tentang kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keharmonisan lingkungan kerja, menjaga kehormatan institusi, bangsa dan negara

b. Penilaian Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% meliputi:

1) Wawasan Kebangsaan;

2) Regulasi;

3) Moderasi Beragama;

4) Manasik Haji; dan

5) Kompetensi/Tugas dan Fungsi.

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 354 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan