Persyaratan PPDBM RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2024/2025

Diposting pada

Persyaratan PPDBM RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2024/2025

Gatrailmu.com. Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA kembali akan dilaksanakan untuk Tahun Pelajaran 2024/2025.

Terkait dengan teknis pelaksanaanya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Di dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tersebut disampaikan tentang persyaratan PPDBM RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2024/2025.

Ketentuan persyaratan PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA 

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI 

a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

Persyaratan PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025
Persyaratan PPDBM Tahun Pelajaran 2024/2025

3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Baca :

Demikian persyaratan PPDBM RA MI MTs MA Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan