Petunjuk Teknis (Juknis) PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Diposting pada

Petunjuk Teknis (Juknis) PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2024.

Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2024 tercantum di dalam  Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Beberapa point penting dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen adalah sebagai berikut.

Pasal

Dalam Peraturan Sekretaris ini yang dimaksud dengan:

1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

2. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

3. Kartu Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

4. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oieh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.

5. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

6. Simpanan Pelajar yang selanjutnya disebut SimPel adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh bank-bank di Indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.

7. Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut SIPINTAR adaiah sistem informasi yang menyimpan, mengelola, dan menyampaikan data dan informasi terkait Program Indonesia Pintar.

8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal.

10. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

11. Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan data dan teknologi informasi.

12. Menteri adaiah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen
Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen

Pasal 2

PIP Dikdsamen dilaksanakan dengan prinsip :

a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Dikdasmen

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Pasal 3

Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

Pasal 4

Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan