Pedoman FLS2N PDBK (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024

Diposting pada

Pedoman FLS2N PDBK (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024

Gatrailmu.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024.

FLS2N PDBK diselenggarakan secara bertingkat dari tingkat daerah hingga tingkat nasional, untuk menjaring peserta terbaik dari 38 provinsi. Mekanisme bertingkat tersebut merupakan salah satu cara untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi peserta didik di seluruh Indonesia untuk berprestasi dan menjadi bibit-bibit talenta potensial di bidang seni budaya.

Pedoman PDBK Tahun 2024 ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran berbagai aspek penyelenggaraan ajang FLS2N SDLB/SMPLB/SMALB/Sederajat kepada para peserta, pendamping, pembina, juri, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Diharapkan dengan pedoman FLS2N PDBK tahun 2024 ini penyelenggaraan FLS2N untuk tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/Sederajat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Pada tahun 2024, FLS2N-PDBK diselenggarakan secara tatap muka pada sembilan cabang kesenian yang dilombakan secara berjenjang, mulai dari seleksi tingkat provinsi hingga tingkat nasional.

Diharapkan setiap provinsi melakukan seleksi dengan meningkatkan kompleksitas materi lomba untuk memperoleh peserta FLS2N-PDBK yang akan berlaga di tingkat nasional dengan kualitas karya yang semakin luar biasa dan membanggakan.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Pedoman (Juknis) FLS2N Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496).

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Pengembangan Talenta Tahun 2024.

Pedoman FLS2N PDBK (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024
Pedoman FLS2N PDBK (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024

Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan FLS2N PDBK Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Memberikan pengalaman berkompetisi untuk mencapai sumber daya manusia yang unggul di bidang seni.

2. Sebagai wadah untuk berkreasi menampilkan karya kreatif dan inovatif di bidang seni.

3. Mengembangkan ekspresi sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.

4. Membangun persahabatan dan karakter peserta didik yang toleran terhadap keberagaman.

5. Meningkatkan kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri di bidang seni.

Sasaran

Peserta FLS2N PDBK tahun 2024 adalah peserta didik penyandang disabilitas SDLB, SMPLB, SMALB dan SD, SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup penyelenggaraan FLS2N PDBK tahun 2024 adalah sebagai berikut.

a. Peserta didik penyandang disabilitasdidik SDLB, SMPLB, SMALB dan SD, SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif di seluruh Indonesia yang bertalenta pada bidang seni.

b. Cabang dinas/UPT/MKKS seluruh Indonesia.

c. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

d. Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia.

e. Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan FLS2N PDBK Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

  1. Tersedianya wadah bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk berkreasi di bidang seni.

  2. Meningkatnya ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter yang berbasis budaya bangsa.

  3. Meningkatnya kreativitas dan motivasi untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan pada bidang seni.

  4. Tumbuhnya sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik berkebutuhan khusus.

  5. Memberikan pengalaman bagi peserta didik untuk memahami makna keberagaman dan perbedaan, khususnya dalam hal seni budaya sebagai kekayaan dan kekuatan bangsa.

Logo, Tema, dan Tagar

Berikut adalah logo, tema, dan tagar FLS2N PDBK 2024.

1. Logo

2. Tema dan Tagar

“MERDEKA BERPRESTASI,
TALENTA SENI MENGINSPIRASI”

Tema ini bermakna harapan agar peserta didik memiliki kesempatan untuk berprestasi dan menggali potensi di bidang Seni dengan tagar:

#merdekaberprestasitalentasenimenginspirasi#

Strategi Pelaksanaan

Pelaksanaan FLS2N-PDBK tahun 2024 dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu  seleksi tingkat daerah/provinsi dan seleksi tingkat nasional dengan mengikuti standar prosedur pelaksanaan seleksi yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.

Bidang dan Cabang Lomba

Berikut adalah bidang dan cabang lomba FLS2N PDBK Tahun 2024.

Pedoman Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) PDBK Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Pedoman lomba yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kemendikbudristek untuk PDBK tahun 2024 lainnya dapat di unduh pada tautan berikut.

Baca :

Demikian Pedoman Festival Lomba Seni Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan