Langkah-langkah Penyusunan Perencanaan Kinerja Guru Melalui PMM
Gatrailmu.com. Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah mulai tahun 2024 akan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Hal ini akan membuat pengelolaan kinerja menjadi lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Kebijakan tersebut juga memungkinkan pengurangan beban administrasi dan peningkatan relevansi dengan delapan indikator Rapor Pendidikan.
Proses Pengelolaan Kinerja terdiri atas tiga tahap, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Guru dapat fokus pada satu indikator rekomendasi, sedangkan kepala sekolah melakukan observasi kelas dan penilaian berdasarkan rubrik di PMM.
Pada tahap penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN, memastikan apresiasi yang sesuai dengan kinerja guru.
Salah satu adalah kegiatan perencanaan dalam proses pengelolaan kinerja adalah pengisian SKP Online melalui PMM. Rangkaian Pengelolaan Kinerja dibuat dua kali dalam setahun (tiap semester), sehingga pengian SKP secara online di PMM dilakukan dalam dua periode, yaitu Januari-Juni, dan Juli-Desember.
Langkah-langkah Penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru melalui PMM
Berikut adalah langkah-langkah penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru melalui PMM.
1. Masuk/login ke PMM dengan menggunakan Akun belajar.id
2. Klik icon Pengelolaan Kinerja pada menu Beranda di Platform Merdeka Mengajar melalui desktop atau perangkat laptop.
Bagi yang mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi PMM pada ponsel Android, akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses Pengelolaan Kinerja melalui komputer atau laptop guna mendapatkan tampilan sistem yang lebih optimal. Klik ‘Tetap di sini’ jika masih ingin mengakses Pengelolaan Kinerja melalui aplikasi.
3. Klik ‘Mulai’ pada pojok kanan atas di halaman Pengelolaan Kinerja untuk memulai penyusunan ‘Perencanaan Kinerja’
4. Guru akan diminta untuk melakukan pengecekan data diri sebelum memulai penyusunan rencana kinerja. Apabila data diri sudah sesuai, dapat klik ‘Data sudah sesuai‘, namun jika data diri tidak sesuai, bisa klik ‘Edit’.
5. Selanjutnya, Guru dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja di mulai dari Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran sampai dengan Rangkuman.
a. Pada tab ‘Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran, Guru diminta untuk memilih sub indikator yang menjadi fokus peningkatan kinerja. Guru di anjurkan untuk memilih sub Indikator yang direkomendasikan berdasarkan Rapor Pendidikan. Di dalam penentuan indikator agar semua sama, maka guru dapar melakukan dialog kinerja dengan Kepala Sekolah.
b. Setelah memilih salah satu indikator yang ingin difokuskan untuk ditingkatkan, klik ‘Ke pengembangan Kompetensi’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Pengembangan Kompetensi ditentukan dalam rentang poin minimum antara 31 poin sampai dengan 128 poin dalam satu semester. Poin tersebut merupakan hasil perolehan Guru dengan memilih Rencana Hasil Kerja.
7. Klik Tugas Tambahan apabila Guru memiliki tugas tambahan. Terdapat 21 tugas tambahan yang dapat dipilih.
8. Klik Perilaku Kinerja. Pada tahap ini Guru diminta untuk memilih salah satu jawaban pada aspek Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
9. Pada tahap akhir, klik Rangkuman. Pada tahap ini Guru dapat mereview kembali ajuan Rencana Kerja yang telah dibuat sebelum diajukan ke atasan.
10. Setelah merasa yakin, selanjutnya klik ‘Lanjut Ajukan‘ pada tab Rangkuman, akan muncul tampilan konfirmasi untuk mengajukan Perencanaan Kinerja kepada atasan.
Jika perencanaan sudah sesuai, klik ‘Ajukan‘. Tetapi, klik ‘Cek Ulang‘ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau klik ‘Simpan Draft’ jika ingin berhenti sejenak dalam penyusunan Perencanaan Kinerja,.
8. Guru telah berhasil mengajukan penyusunan rencana kinerja kepada atasan. Selanjutnya, Guru dapat berdiskusi dengan atasan untuk memperoleh kesepakatan persetujuan atau penyesuaian sebelum dilakukannya tahap pelaksanaan.
Pengisian perencanaan kinerja untuk Guru melalui PMM Periode Januari-Juni 2024 dilakukan paling lambat 31 Januari 2024. Akan tetapi, diharapkan pengisian perencanaan kinerja untuk Guru ini selesai sebelum tanggal 20 Januari 2024, karena rentang waktu dari tanggal 20 sampai dengan 31 digunakan untuk Kepala Sekolah meninjau dan melakukan persetujuan perencanaan kinerja yang diajukan masing-masing Guru.
Selanjutnya pada bulan Februari sampai dengan Juni 2024 adalah tahap pelaksanaan. Bulan maret merupakan waktu untuk Kepala Sekolah melakukan observasi. Kepala Sekolah dapat meminta bantuan tim jika Guru yang diobservasi. Bulan April sampai dengan Mei 2024 digunakan untuk tindak lanjut, sedangkan Juni untuk Refleksi dan Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah.
Baca : Perdirjen GTK tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Demikian langkah-langkah penyusunan Perencanaan Kinerja untuk Guru melalui PMM. Semoga bermanfaat.