Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) T.P 2021/2022

Diposting pada

Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) T.P 2021/2022

Tutorilmu.id. Pemerintah akan kembali menyelenggarakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK)  untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Terkait dengan kegiatan tersebut, pemerintah melalui Direktorat PMPK, Ditjen PAUD, Dikdasmen, Kemendikbudristek telah menyiapkan POS Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK) Tahun Pelajaran 2021/2022.

POS UPK ini selanjutnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022 di seluruh jenjang pendidikan kesetaraan.

Baca  Program Paket C : Tujuan, Fungsi, dan Pelaksanaannya

Di dalam POS UPK tersebut mengatur hal-hal yang bersifat operasional yaitu mengenai Ujian Pendidikan  Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022, yaitu mulai dari syarat peserta sampai dengan moda pelaksanaan.

Persyaratan Peserta

Peserta UPK Paket A

Syarat peserta UPK Paket A yaitu sebagai berikut.
1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket A.
2. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SD/MI/Sederajat, mulai kelas IV paket kompetensi (semester) 7 sampai dengan kelas VI paket kompetensi (semester) 11 untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
3. Terdaftar di Tingkatan 2 Kelas VI pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.

Peserta UPK Paket B

Syarat peserta UPK Paket B yaitu sebagai berikut.
1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket B.
2. Memiliki laporan hasil belajar setingkat SMP/MTs/Sederajat, mulai kelas VII paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas IX paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket B/Wustha.
3. Terdaftar di Tingkatan 4 Kelas IX pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.
4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

Peserta UPK Paket C

Syarat peserta UPK Paket C yaitu sebagai berikut.
1. Telah atau pernah berada di tahun terakhir pada Program Paket C.
2. Memiliki rapor hasil belajar setingkat SMA/MA/Sederajat, mulai kelas X paket kompetensi (semester) 1 sampai dengan kelas XII paket kompetensi (semester) 5 untuk peserta didik pada Program Paket C/Ulya.
3. Terdaftar di Tingkatan 6 Kelas XII pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.
4. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari Satuan Pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.

Hak dan Kewajiban UPK

Hak Peserta UPK

Peserta UPK memiliki hak, antara lain yaitu:
1. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan, maka berhak mengikuti UPK.
2. Peserta UPK yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti ujian susulan.

Kewajiban Peserta UPK

Peserta UPK memiliki kewajiban, antara lain yaitu:
1. Mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
2. Mematuhi tata tertib ujian.

Pendaftaran Peserta UPK

1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK melaksanakan pendataan calon peserta yaitu berdasarkan data Dapodik per tanggal 31 Desember 2021.
2. Panitia UPK melakukan verifikasi calon peserta.
3. Kepala/Ketua Satuan Pendidikan melaporkan calon peserta UPK kepada Dinas untuk diverifikasi dan validasi.
4. Dinas melakukan validasi dan verifikasi calon peserta UPK yang telah dilaporkan oleh Satuan Pendidikan.
5. Satuan Pendidikan penyelenggara UPK menetapkan peserta UPK
6. Panitia menerbitkan kartu peserta UPK.

Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK

Syarat satuan pendidikan penyelenggara UPK antara lain yaitu:
1. Satuan pendidikan penyelenggara UPK sudah terakreditasi, yaitu berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) Persyaratan Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK.
2. Satuan Pendidikan dalam proses pengajuan kembali akreditasi, dapat melaksanakan UPK dengan melampirkan surat keterangan proses pengajuan kembali akreditasi.
3. Satuan Pendidikan Penyelenggara UPK yaitu penetapannya oleh Dinas.
4. Satuan Pendidikan yang belum terakreditasi menginduk pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan UPK yang ditetapkan oleh Dinas.

Penyusunan Naskah UPK

Penyusunan Kisi-Kisi UPK

1. Kisi-kisi UPK disusun oleh satuan pendidikan.
2. Kisi-kisi disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum 2013 Pendidikan Kesetaraan.

Penyusunan Soal UPK

1. Penyusunan soal  berdasarkan kisi-kisi UPK.
2. Penetapan bentuk soal UPK  yaitu oleh masing-masing satuan pendidikan.
3. Bentuk Soal UPK menggunakan soal tipe AKM berbentuk pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat dan/atau uraian yang didahului stimulus soal.
4. Naskah soal UPK dirakit tim penyusun soal di satuan pendidikan.
5. Naskah soal yang dibuat minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket soal ujian dan 1 (satu) paket soal ujian susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

Di dalam hal penyusunan Kisi-kisi dan Naskah Soal UPK, Maka,Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional, Forum Komunikasi PKBM, dan/atau Pamong Belajar SKB yang dapat difasilitasi oleh Dinas.

Satuan pendidikan menetapkan jadwal UPK pada mata pelajaran kelompok khusus (pemberdayaan dan keterampilan) dapat menggunakan ujian praktik, portofolio dan bentuk lainnya.

Jadwal UPK

Penetapan jadwal Pelaksanaan UPK dan UPK Susulan oleh Dinas dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
1. Kalender akademik di masing-masing satuan pendidikan.
2. Hari libur nasional/keagamaan.
3. Jadwal pengumuman kelulusan.
4. Moda pelaksanaan ujian secara daring atau Tatap Muka.
5. Pelaksanaan ujian yaitu dalam rentang bulan Maret – Mei.
6. Ujian susulan pelaksanaannya yaitu  maksimal 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian.

Moda Pelaksanaan UPK

Pelaksanaan UPK dapat  dengan moda ujian berbasis daring atau tatap muka. Mengutamakan Pelaksanaan UPK berbasis daring menggunakan aplikasi setara daring, dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Antara lain yaitu,
1. Bentuk Soal UPK pada mata pelajaran kelompok umum dan peminatan Paket C.
2. Kesiapan infrastruktur.
3. Kesiapan aplikasi.
4. Kesiapan sumber daya.

Pelaksanaan UPK dengan moda daring menggunakan aplikasi seTARA daring, adapun aturan teknis pelaksanaannya lebih lengkap yaitu pada beranda aplikasi seTARA daring pada alamat setara.kemdikbud.go.id.

Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan UPK Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu terdapat di pada POS Ujian Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2021/2022

Demikian informasi tentang Pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) T.P 2021/2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan