Juknis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM

Diposting pada

Juknis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM 

Gatrailmu.com. Panduan Teknis (Juknis) Fitur Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah pada PMM telah diterbitkan oleh Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi, Kemendikbudristek.

Petunjuk Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM ini untuk membantu Kepala Sekolah di dalam melakukan pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan Kinerja untuk Kepala Sekolah terdiri dari tiga tahapan, yaitu: Perencanaan; Pelaksanaan; dan Penilaian.

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

2. Pelaksanaan

Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

3. Penilaian

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Baca :

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

1. Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

2. Guru Non ASN (Dianjurkan)

Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

3. Kepala Sekolah (sebagai atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

4. Kepala Sekolah (sebagai pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.

Juknis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM
Juknis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM

Linimasa Pengelolaan Kinerja 

Pengelolaan Kinerja yang dirancang untuk dilakukan dalam dua siklus setiap tahunnya, dengan satu siklus berlangsung selama periode 6 bulan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan.

Keuntungan utama adanya dua siklus dalam satu tahun adalah memberikan kesempatan untuk evaluasi berkala, pemantauan, dan peningkatan kinerja, baik bagi Guru maupun Kepala Sekolah.

Pemangku kepentingan yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja antara lain Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) selaku instansi pembina Guru dan Kepala Sekolah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) instansi pemerintah yang membidangi manajemen kepegawaian, dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan.

Keterlibatan pemangku kepentingan tersebut memperkuat implementasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sehingga menjadikannya lebih berdampak, dinamis, dan responsif terhadap kualitas pembelajaran selama setahun.

Linimasa Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah mencerminkan komitmen untuk memberikan evaluasi secara berkala dan dukungan secara teratur guna mendukung peningkatan kinerja yang berkelanjutan.

Siklus Peningkatan Kinerja

Tujuan yang ingin dicapai dari Pengelolaan Kinerja adalah mendukung Guru dan Kepala Sekolah melakukan peningkatan kinerja dengan lebih terfokus pada 1 indikator kinerja yang telah dipilih pada setiap siklusnya.

Adapun detail Siklus Peningkatan Kinerja adalah sebagai berikut:

1, Diskusi Persiapan: Upaya merumuskan fokus perilaku, upaya mempelajari, dan menentukan jadwal observasi kinerja.

2. Observasi Kinerja: Observasi Kinerja bertujuan menetapkan batas dasar kinerja (baseline) berdasarkan upaya yang telah dirumuskan pada siklus Diskusi Persiapan antara Guru dan Kepala Sekolah. Observasi kinerja dilakukan bukan untuk melakukan penilaian.

3. Diskusi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan hasil observasi kinerja dan upaya menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan dan kebutuhan dukungan untuk peningkatan kinerja. Diskusi ini juga dilakukan antara Guru dan Kepala Sekolah.

4. Upaya Tindak Lanjut: Upaya melakukan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja sesuai dengan hasil diskusi tindak lanjut sebelumnya.

5. Refleksi Tindak Lanjut: Upaya merefleksikan tindak lanjut termasuk identifikasi capaian, tantangan, dan rencana perbaikan.

Manfaat Pengelolaan Kinerja

Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang memenuhi ketentuan yang dapat mengakses pengelolaan kinerja, Guru dan Kepala Sekolah akan mendapatkan manfaat yang signifikan ketika melibatkan diri dalam kegiatan Pengelolaan Kinerja.

Beberapa manfaat penggunaan pengelolaan kinerja yang dapat diperoleh oleh Kepala Sekolah dan Guru adalah sebagai berikut.

1. Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

2. Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

3. Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.

Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja

Berikut adalah tampilan halaman beranda Pengelolaan Kinerja.

Petunjuk Teknis Pengelolaan Fitur Kinerja Kepala Sekolah pada PMM selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah pada PMM. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan