PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM

Diposting pada

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Peraturan Menterai PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM

Pasal 1 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2. Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

6. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

7. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

8. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

9. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

10. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

11. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.

12. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

13. Pejabat Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

14. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenaga listrikan.

15. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

16. Pejabat Fungsional Pengawas Pertambangan yang selanjutnya disebut Pengawas Pertambangan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara.

17. Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

18. Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi yang selanjutnya disebut Penyelidik Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelidikan kebumian.

19. Pejabat Fungsional Pengamat Gunungapi yang selanjutnya disebut Pengamat Gunungapi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

23. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

24. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.

25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;

b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;

c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;

d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan;

e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;

f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan

g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

Pasal 3 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(2) Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.

(3) Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(4) Pengawas Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(5) Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(6) Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah.

(7) Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(8) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.

(9) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

Pasal 5 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

(2) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.

(3) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Pasal 6 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan hal-hal berikut.

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Pasal 7 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.

Pasal 8 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;

b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;

c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan

d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

Pasal 9 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;

b. Inspektur Tambang Ahli Muda;

c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan

d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

Pasal 10 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;

b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;

c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.

Pasal 11 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

Pasal 12 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Penyelidik Bumi Ahli Pertama;

b. Penyelidik Bumi Ahli Muda;

c. Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan

d. Penyelidik Bumi Ahli Utama.

Pasal 13 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) terdiri atas:

a. Pengamat Gunungapi Pemula;

b. Pengamat Gunungapi Terampil;

c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan

d. Pengamat Gunungapi Penyelia.

Pasal 14 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM menyatakan bahwa jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang ESDM. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan