Pahami Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan
Tutorilmu.id. Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Masa Tempuh pendidikan profesi guru harusĀ selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005
Harapannya melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun.
Baca :Kompetensi dan Kecerdasan Emosi Guru di Era Globalisasi
PPG (Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.
Penyelenggaraan PPG oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
Peserta yang lulus uji kompetensi berhak untuk memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi dari penyelenggara PPG.
Perbedaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam dan PPG Pra Jabatan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat d dua, yaitu PPG Dalam Jabatan Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Berikut ini perbedaan antara PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan
1. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan untuk menyiapkan guru dalam jabatan agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Dengan program ini sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Perbedaan PPG Dalam Jabatan dapat dilihat dari regulasi yang mengaturnya. PPG Dalam Jabatan secara khusus diatur dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017.
Guru dalam Jabatan merupakan guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan tersebut baik yang penyelenggaraannya oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Syarat Peserta Program PPG Dalam Jabatan yaitu sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah memperoleh SK sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dan pembiayaannya oleh:
1. pemerintah pusat;
2. pemerintah daerah; dan/atau
3. satuan pendidikan yang penyelenggaraannya oleh masyarakat.
2. Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan
PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang programnya untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru
Tujuan program tersebut agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan, sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PPG Pra Jabatan dapat dilihat dari regulasi yang mengaturnya. PPG Prajabatan diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013
Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG Prajabatan adalah sebagai berikut.
1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan peserta tempuh.
2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan peserta tempuh.
3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan peserta tempuh.
4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan peserta tempuh.
5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.
Sesuai penjelasan tersebut, secara lebih mudah untuk membedakan antara PPG DAlam Jabatan dan PPG Pra Jabatan adalah pada status peserta.
PPG Prajabatan dapat diikuti oleh peserta lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang belum terdaftar di Dapodik, sedangkan PPG Dalam Jabatan diikuti oleh guru yang sudah terdaftar di Dapodik (dengan memenuhi persyaratan yang ada).
Demikian Informasi tentang Perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan. Semoga bermanfaat.