Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Gatrailmu.com. Mendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sebagai berikut.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762).
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen bahwa Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
1. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. konsep keilmuan; dan
3. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
1. pendidikan agama;
2. pendidikan Pancasila;
3. pendidikan kewarganegaraan;
4. bahasa;
5. matematika;
6. ilmu pengetahuan alam;
7. ilmu pengetahuan sosial;
8. seni dan budaya;
9. pendidikan jasmani dan olahraga;
10. keterampilan/kejuruan; dan
11. muatan lokal.
Ruang Lingkup Materi
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Perumusan ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.
Perumusan ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ruang lingkup materi PAUD tercantum dalam Lampiran I. Ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II. Sedangkan ruang lingkup materi jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,
Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Muatan lokal sebagaimana dimaksud dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka :
1. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954); dan
3. ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang Lingkup Materi PAUD
Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.
Upaya peningkatan fleksibilitas ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya dan mengadopsi prinsip diferensiasi (ragam laju perkembangan anak, latar belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar
Dinyatakan di dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bahwa pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah
Sesuai Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Demikian Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.