Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Diposting pada

Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah diterbitkan dengan mempertimbangkan:

1. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud;

2. bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan sistem pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS);

3. bahwa agar aplikasi RKAS dapat digunakan oleh satuan pendidikan secara efisien dan efektif, perlu menyusun pedoman penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan.

Dasar Hukum

Dasar hukum terbitnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Dikdasmen adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.

3. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut MARKAS adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang terintegrasi dengan ARKAS sistem informasi untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.

4. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada Satuan Pendidikan dasar dan menengah.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi Satuan Pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

7. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.

8. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

9. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Tujuan

Dinyatakan di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) bahwa pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:

a. memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;

b. memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan

c. memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan Pengguna

Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:

a. sekolah dasar;

b. sekolah menengah pertama;

c. sekolah menengah atas;

d. sekolah menengah kejuruan; dan

e. sekolah luar biasa.

Tahapan

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Dikdasmen, disampaikan bahwa tahapan penggunaan ARKAS meliputi:

a. mengunduh dan registrasi;

b. perencanaan dan penganggaran;

c. penatausahaan dan pelaksanaan;

d. pergeseran dan perubahan RKAS; dan

e. pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pengoperasional ARKAS

Di dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS. Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Salinan Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Demikian Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan