Edaran Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah daftar jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 Hijriah/2024 Masehi. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Surat Edaran tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M diterbitkan di dalam rangka untuk memberikan informasi kepada Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Maksud dan Tujuan
SE Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan informasi daftar Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan dapat dijadikan sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemeriksaan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Direktur Jenderal tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M ini memuat daftar nama dan nomor porsi Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota Haji Reguler tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya SE Direktur Jenderal tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ketentuan
Data Jemaah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan kriteria sebagai berikut.
1. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a. berstatus aktif;
b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun kecuali pembimbing KBIHU dibuktikan dengan sertifikat pembimbing;
c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024 atau sudah menikah;
d. belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
e. memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan.
2. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah Haji sebelum tanggal 13 Mei 2019 sesuai jumlah kuota pada masing-masing provinsi, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 12 Mei 2024.
3. Bagi pembimbing KBIHU yang memiliki nomor porsi Haji Reguler dan masuk alokasi kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. memiliki sertifikat pembimbing haji professional yang masih berlaku;
c. memiliki surat keterangan sehat dokter dan melampirkan bukti medical check-up dari Rumah Sakit Pemerintah;
d. membuat surat pernyataan kesanggupan membimbing Jemaah Haji lansia dan berkebutuhan khusus;
e. membuat surat pernyataan kesediaan untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam pembinaan dan pelayanan dengan PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi; dan
f. memiliki jemaah bimbingan dibuktikan dengan daftar nama jemaah bimbingan, sekurang-kurangnya memuat nama Jemaah Haji, nomor porsi, alamat Jemaah Haji dan nomor telepon Jemaah Haji.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SE tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.
Demikian surat edaran daftar jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M. Semoga bermanfaat.