Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan
Gatrailmu.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan.
Keputusan Mendikbudristek tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan diterbitkan dengan mengingat :
1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); dan
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 666).
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan Menetapkan petunjuk teknis data kebudayaan, kebahasaan, dan kesastraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA KepMendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Juknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan menyatakan bahwa data kebudayaan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
a. data objek pemajuan kebudayaan;
b. data cagar budaya;
c. data lembaga kebudayaan;
d. data sumber daya manusia kebudayaan;
e. data sarana prasarana kebudayaan; dan
f. data substansi kebudayaan.
Diktum KETIGA Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan menyatakan bahwa data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU meliputi:
a. data objek kebahasaan dan kesastraan;
b. data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
c. data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
d. data substansi kebahasaan dan kesastraan.
Diktum KEEMPAT KepMendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Mendikbudristek Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Data Kebudayaan, Kebahasaan, dan Kesastraan. Semoga bermanfaat.