Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek

Diposting pada

Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek

Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek.

Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelengaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menyusun petunjuk teknis mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aplikasi khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masih memerlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan aplikasi khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek
Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek

Pasal I Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

2. Dihapus.

3. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.

4. Pengembangan Aplikasi Khusus adalah kegiatan membangun atau memutakhirkan Aplikasi Khusus.

5. Unit Kerja Pemilik Proses Bisnis adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki program dan menguasai substansi terkait program yang akan didukung oleh Aplikasi Khusus.

6. Unit Kerja Pengembang Aplikasi Khusus adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang ditunjuk untuk membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus.

7. Koordinator SPBE Kementerian adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.

8. Pengelola SPBE Kementerian adalah unit kerja pada Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

9. Tim Koordinasi SPBE Kementerian adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tugas Koordinator SPBE Kementerian.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal II Persesjen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Persesjen Nomor 21 Tahun 2023 tentang Juknis Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan  Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian  Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Khusus di Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan