Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

Diposting pada

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

Gatrailmu.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019 dan untuk melaksanakan perolehan suara dalam pemilihan umum, perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap pengaturan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di dalam negeri dan di luar negeri;

b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Pasal 1 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu

Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu berpedoman pada prinsip:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. berkepastian hukum;

e. tertib;

f. terbuka;

g. proporsionalitas;

h. profesionalitas;

i. akuntabel;

j. efektif;

k. efisien; dan

l. aksesibel.

Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu menyatakan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi:

a. penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara;

b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; dan

c. penetapan hasil Pemilu nasional.

Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di:

a. dalam negeri; dan

b. luar negeri.

Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan pada tingkat:

a. kecamatan;

b. kabupaten/kota;

c. provinsi; dan

d. nasional.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. PPK pada tingkat kecamatan;

b. KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota;

c. KPU Provinsi pada tingkat provinsi; dan

d. KPU pada tingkat nasional.

(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:

a. Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon;

b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;

c. anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;

d. anggota DPRD provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD provinsi; dan

e. anggota DPRD kabupaten/kota dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menyatakan hal-hal berikut.

(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan pada tingkat:

a. wilayah kerja PPLN; dan

b. nasional.

(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

a. PPLN pada tingkat wilayah kerjanya masing-masing; dan

b. KPU pada tingkat nasional.

(3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pemilu:

a. Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan

b. anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.

Salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan