Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H di Kemendikbudristek 

Diposting pada

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H di Kemendikbudristek 

Gatrailmu.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Surat Edaran Surat Edaran Kemendikbudristek tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kemendikbudristek diinformasikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah dan menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayal (21 dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tenlang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.h

1. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00

Waktu istirahat Pukui : 12.00 – 12.30

b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 15.30

Waktu istirahat Pukul : 11.30 – 12.30

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H di Kemendikbudristek
Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1445 H di Kemendikbudristek

2. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai unit kerja yang menerapkan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00

Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30

b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.00

Waktu istirahat Pukul : 1 1.30 – 12.30

3. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah memenuhi minimal 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.

4. Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 diberlakukan sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing unit kerja.

5. Pimpinan unit kerja memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan.

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian ketentuan jam kerja Pegawai ASN Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan