Paparan Materi Anti Perundungan pada Satuan Pendidikan
Gatrailmu.com. Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Dirjen PAUD Dikdasdikmen, Kemendikbud telah menerbitkan paparan materi Anti Perundungan pada Satuan Pendidikan.
Paparan Materi Anti Perundungan pada Satuan Pendidikan ini untuk memberikan gambaran penguatan pendidikan karakter di satuan pendidikan, khususnya dalam program anti perundungan.
Berikut beberapa poin penting di dalam paparan materi Anti Perundungan di Satuan Pendidikan.
Tantangan Perundungan
1. 32% siswa mengalami perundungan oleh temannya di sekolah.
2. Anak yang dianggap berbeda kemungkinan mengalami perundungan, penampilan fisik, ras, warna kulit, dan lain-lain.
3. Perundungan fisik lebih banyak terjadi pada laki laki dan perundungan psikologis pada perempuan.
Perundungan via online dan gadget mulai meningkat.
Dampak Perundungan
1. Pengaruh negatif pada kesehatan mental, kualitas hidup dan pencapaian akademik.
2. Anak yang mengalami perundungan merasa menjadi outsider dan lebih sering tidak masuk sekolah sehingga berdampak pada pencapaian kompetensi akdemiknya.
Tujuan
1. Mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
2. Merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Penguatan Pendidikan Karakter
1. Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
2. Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian
dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
3. Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya untuk menumbuhkan dan membekali generasi penerus agar memiliki bekal karakter baik, keterampilan literasi yang tinggi, dan memiliki kompetensi unggul abad 21 yaitu mampu berpikir kritis dan analitis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif.
Titik Fokus Karakter
1. Karakter adalah perwujudan dari kebiasaan-kebiasaan berperilaku baik dalam keseharian yang meliputi watak terpuji, akhlak mulia,
sikap mental dan budi pekerti yang luhur.
2. Nilai utama karakter yang menjadi fokus dari kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter adalah religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas.
3. Nilai-nilai utama tersebut berdasarkan nilai-nilai Pancasila, 3 pilar Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), kekayaan budaya bangsa (kearifan lokal) dan kekuatan moralitas yang dibutuhkan bangsa Indonesia menghadapi tantangan di masa depan.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Kelas
Integrasi nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran atau mata pelajaran, pengelolaan kelas dan metode pembelajaran, evaluasi pembelajaran/pembimbingan, pengembangan kurikulum muatan lokal sesuai karakteristik daerah.
Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Sekolah
1. Pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah.
2. Keteladanan antar warga sekolah.
3. Pelibatan seluruh pemangku kepentingan Pendidikan.
4. Membangun norma, peraturan, dan tradisi sekolah, pengembangan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah.
5. Memberi ruang yang luas kepada siswa untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Wewenang Dinas Pendidikan
1. Melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK.
2. Memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK.
3. Menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK.
4. Menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah.
5. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam 1 tahun.
Paparan Materi Anti Perundungan di Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut
Baca : Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Demikian paparan materi Anti Perundungan di Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.