Beasiswa S2 Luar Negeri Untuk PNS, TNI, POLRI, dan Umum Kementerian Kominfo 2024
Gatrailmu.com. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyampaikan informasi umum pendaftaran program beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024.
Program Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika kini dibuka kembali. Program Beasiswa yang dilaksanakan sejak tahun 2007 telah membiayai sebanyak lebih dari 3.000 masyarakat untuk menempuh tingkat pendidikan yang lebih tinggi di bidang komunikasi dan informatika.
Target peserta Program Beasiswa Kominfo berasal dari berbagai sektor, mulai dari PNS, anggota TNI/POLRI, masyarakat umum non-PNS dari Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta/Pelaku startup lokal yang bekerja di bidang TIK.
Berikut ini beberapa informasi penting terkait program beasiswa S2 Luar Negeri untuk PNS, TNI, POLRI, dan Umum Kementerian Kominfo tahun anggaran 2024.
Persyaratan Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo 2024
Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Komunikasi dan Informatika TA 2024 kembali dibuka bagi Aparatur Pemerintah Pusat/anggota TNI/POLRI dan non-PNS dari Kementerian/LPNK/BUMN/Swasta dengan latar belakang pekerjaan bidang TIK yang berminat untuk melanjutkan studi Magister di bidang studi terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pendaftaran untuk program beasiswa S2 Luar Negeri program kerjasama dibuka ke 6 Negara tujuan studi, yaitu RRT, India, Belanda, United Kingdom, Prancis dan Jepang. Calon pendaftar agar memperhatikan batas waktu pendaftaran ke Kementerian Kominfo serta perguruan tinggi yang dituju.
Persyaratan pelamar Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo terbagi menjadi persyaratan umum yang berlaku untuk seluruh skema beasiswa di seluruh Universitas dan Negara Tujuan Studi dan Persyaratan Khusus yang berlaku secara spesifik untuk Negara tujuan dan perguruan tinggi tertentu.
A. Persyaratan Umum Program Beasiswa S2 Luar Negeri
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Masih aktif bekerja dan memiliki masa kerja minimum 2 tahun pada saat melamar (Dibuktikan dengan SK CPNS/PNS/dokumen serupa lainnya bagi PNS/TNI/POLRI dan Surat Keterangan Kerja bagi pelamar umum).
3. Tidak ditujukan bagi pelamar yang berprofesi sebagai dosen.
4. Usia maksimal pada saat mendaftarkan diri:
a. maksimal 35 Tahun (bagi masyarakat umum);
b. maksimal 37 Tahun (bagi PNS/TNI/POLRI).
5. Belum Memiliki gelar Magister/ S2 dan tidak sedang mengikuti program pendidikan Magister/S2.
6. Lulusan S1/DIV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3.00 dari skala 4.00.
7. Memiliki sertifikat IELTS 6,5 / TOEFL iBT 80 / TOEFL ITP minimal 550. Untuk mendaftar Beasiswa Kominfo minimal melampirkan TOEFL ITP. (Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan Bahasa Inggris yang ditetapkan Mitra Perguruan Tinggi).
8. Menyusun Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional (500 – 1000 kata).
9. Menyusun Essay yang berisi Personal statement dan Rencana kontribusi pasca studi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional (500 – 1000 kata).
10. Menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan/dosen pembimbing/atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas dan diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun pada bulan yang sama dengan pendaftaran (template surat rekomendasi bisa diunduh pada tautan berikut https://komin.fo/template_bk2024.
11. Mendapatkan surat izin pimpinan yang berwenang dari tempat bekerja untuk menjalani pendidikan (Lampiran III).
12. Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh Kementerian Kominfo.
13. Berkomitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.
14. Diutamakan bagi yang sudah memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi mitra Kominfo.
15. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
b. Hasil hkonversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
B. Persyaratan tambahan bagi PNS/TNI/POLRI
1. Mendapatkan Surat Izin dari pejabat berwenang untuk Menjalankan Pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing Instansi.
2. Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Keamanan Informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.
3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4. Memenuhi persyaratan penetapan tugas belajar sebagaimana dimaksud SE MENPAN RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
C. Dokumen Persyaratan Program Beasiswa S2 Luar Negeri
Berkas pendaftaran yang harus diunggah pada saat pendaftaran ke website Beasiswa Kominfo beasiswa.kominfo.go.id adalah sebagai berikut.
1. Scan KTP.
2. Scan Paspor hijau bagi masyarakat umum dan Paspor biru bagi PNS (jika telah tersedia).
3. Salinan SK PNS (bagi PNS).
4. Salinan SK Pengangkatan atau Perjanjian Kontrak (bagi Karyawan Swasta) atau Portofolio (bagi Wirausaha atau Pendiri start-up).
5. Salinan Ijazah S1/D4.
6. Salinan Transkrip Akademik S1/D4.
7. Scan Sertifikat TOEFL/IELTS.
8. Dokumen-dokumen sebagai berikut (masing-masing 500 – 1000 kata):
a. Rencana Tugas Akhir yang relevan dengan pengembangan transformasi digital nasional;
b. Essay yang berisi Personal statement dan rencana kontribusi pasca studi, khususnya kontribusi bagi pengembangan transformasi digital nasional.
9. Surat Izin Atasan (bagi PNS/anggota TNI/POLRI sesuai dengan format lampiran III) atau Surat Rekomendasi dari pimpinan, tokoh kredibilitas di bidangnya dan mengenal pelamar dengan baik (bagi Masyarakat Umum sesuai dengan format lampiran II).
D. Komponen dana yang diberikan (jika dinyatakan sebagai penerima beasiswa)
1. Dana Pendidikan
a. Biaya Pendidikan
b. Tunjangan Buku
c. Bantuan Tesis
d. Biaya kuliah/Tuition Fee
e. Dana Tunjangan Buku
f. Dana Penggantian tes kemampuan Bahasa Inggris
2. Dana Pendukung
a. Dana Kedatangan
b. Tiket Pesawat PP 1 kali
c. Biaya Hidup Bulanan
d. Biaya Pendaftaran (Jika ada)
e. Biaya Aplikasi Visa
f. Biaya Asuransi Kesehatan
g. Biaya TOEFL/IELTS
E. Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa S2 Luar Negeri
1. Penerima Beasiswa wajib kembali ke Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan Program Beasiswa Kominfo.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Alur Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri
Ketentuan Khusus Pendaftaran Program Beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo
A. Sanksi
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
2. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program beasiswa Kominfo di masa mendatang.
B. Poin-Poin Surat Pernyataan pada Aplikasi Pendaftaran (Disetujui Saat Akan Melakukan Submit)
1. Setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
2. Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
4. Tidak akan berpindah kewarganegaraan.
5. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
6. Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
7. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
8. Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam tindak pidana apapun.
9. Tidak pernah, sedang, atau akan melakukan tindakan terkait dengan penggunaan atau pengedaran zat adiktif atau narkoba.
10. Tidak pernah menyelesaikan studi pada jenjang yang sama dengan jenjang studi yang dilamar.
11. Bersedia untuk tidak bekerja selama masa studi, kecuali atas persetujuan Panitia Beasiswa Kominfo.
12. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun setelah selesai studi (2N+1).
13. Sebagai pendaftar Beasiswa Kominfo program magister menyatakan belum pernah menyelesaikan studi magister (S2).
14. Sebagai PNS/TNI/POLRI, bersedia memenuhi ketentuan tugas belajar dan mendapatkan surat izin mengikuti seleksi dari pejabat yang berwenang.
15. Sebagai PNS/TNI/POLRI bersedia:
a. diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa;
b. diberhentikan beasiswanya dan melakukan pengembalian dana studi apabila mengundurkan diri sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa Kominfo.
16. Memberikan dokumen dan data pendaftaran yang benar, akurat, dan sesuai aslinya serta bersedia menerima sanksi pemblokiran bila terdapat informasi pada dokumen dan data pendaftaran yang tidak benar.
17. Berkomitmen melaksanakan ketentuan beasiswa Kominfo.
Informasi umum pendaftaran program beasiswa S2 Luar Negeri Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi program Beasiswa S2 Luar Negeri Untuk PNS, TNI, POLRI, dan Umum Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.