Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Juknis Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS
Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pasal 1 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Janda adalah istri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
4. Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS wanita atau penerima pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.
5. Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
7. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Petunjuk teknis penetapan dan/atau penyesuaian serta pemberian selisih Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh PPK dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
(2) Penetapan Pensiun pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
(3) Penyesuaian Pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
b. pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak Pensiun sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiun pokoknya ditetapkan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.
(3) PPK dalam melaksanakan proses penetapan Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan Daftar Pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Penetapan Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, disesuaikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi PNS yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan tetapi belum mencapai batas usia Pensiun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.
(4) Penetapan kembali Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(5) Keputusan penetapan kembali dasar Pensiun dan Pensiun pokok Pensiun PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penetapan kembali dasar Pensiun dan
Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penetapan kembali Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, Pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang Pensiun pokoknya telah ditetapkan/disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok lama Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Ketentuan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
(4) Dalam hal terdapat pemberian bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak), penyesuaian bagian Pensiun tersebut dihitung berdasarkan:
a. Pensiun pokok Janda/Duda PNS yang belum dibagi untuk disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
b. besaran baru dari Pensiun pokok Janda sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibagi sesuai dengan jumlah bagian Pensiun Janda dan/atau bagian Pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak (anak-anak).
(5) Penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran Pensiun.
(6) Keputusan penyesuaian Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara kolektif sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
(7) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang memerlukan petikan keputusan penyesuaian Pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibuat secara individu sesuai contoh tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penyesuaian Pensiun pokok bagi Pensiun PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan selisih Pensiun pokok.
(2) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian besaran Pensiun pokok yang diterima karena terdapat perbedaan besaran antara Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
(3) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan:
a. Pensiun PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 3 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pensiun Janda/Duda PNS, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 6 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 9 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, selisih Pensiun pokoknya diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII lajur 12 segaris dengan Pensiun pokok yang ditetapkan pada lajur 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pemberian selisih Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Selisih Pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan
keluarga.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca: Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Demikian Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Semoga bermanfaat.