Pengertian Surat Kabar dan Syaratnya Menjadi Media Cetak
Tutorilmu.id. Surat kabar merupakan sebuah media massa yang paling tua dibandingkan dengan jenis media massa lainnya.
Sejarah telah mencatat keberadaan surat kabar yang di mulai sejak di temukannya mesin cetak oleh Johannes Guttenberg di Jerman. Prototipe pertama surat kabar diterbitkan di Bremen Jerman pada tahun 1609.
Baca : Pengertian Teks Berita : Ciri, Struktur, Kebahasaan, dan Contohnya
Surat kabar atau koran, aslinya berasal dari bahasa Belanda yaitu “krant”, dan dari bahasa Perancis yaitu “courant”, yang bermakna sebagai suatu penerbitan ringan dan mudah dibuang, biasanya pencetakannya pada kertas berbiaya rendah yaitu kertas koran, serta berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik.
Pengertian Surat Kabar
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kabar atau koran ini memiliki makna lembaran-lembaran kertas bertuliskan kabar (berita) dan sebagainya, terbagi dalam kolom-kolom (biasanya 8-9 kolom) yang terbit setiap hari atau secara periodik.
Menurut Efendy (1986), Surat kabar adalah lembaran yang tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri, terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termassa, aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia, yang mengandung nilai untuk khalayak pembaca ketahui.
Menurut Djuroto (2002), surat kabar adalah kumpulan berita, artikel, cerita, iklan dan sebagainya yang tercetak dalam lembaran kertas ukuran plano, terbit secara teratur, bisa setiap hari atau seminggu satu kali.
Surat kabar merupakan media komunikasi yang berisikan informasi aktual dari berbagai aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, kriminal, seni, olahraga, luar negeri, dalam negeri, dan sebagainya. Surat kabar lebih menitik beratkan pada informasi yang berupa fakta dan peristiwa agar khalayak ketahui (Yunus, 2010).
Dari beberapa ulasan tersebut dapat disimpulkan bahwa surat kabar atau koran adalah media massa yang mempunyai lembaran-lembaran bertuliskan berita dan informasi lain serta terbit secara periodik.
Syarat Utama Surat Kabar
Sama halnya dengan media massa lain, surat kabar juga mempunyai syarat utama tersendiri. Hal tersebut dikemukakan oleh Onong Uchjana Effendy (2003), yakni sebagai berikut:
1. Publisitas
Publisitas adalah proses penyiaran atau penyebaran kepada khalayak publik. Surat kabar itu sifatnya umum, sehingga semua masyarakat umum boleh mendapatkan dan membaca surat kabar tanpa batasan apapun.
2. Periodisitas
Maksudnya adalah sebuah surat kabar memiliki jadwal terbit secara teratur. Ada yang satu kali sehari, dua kali sehari, bahkan ada pula yang dua kali seminggu. Hal tersebut bergantung pada ketetapan redaksi surat kabar masing-masing.
3. Universalitas
Maksudnya adalah isi informasi yang termuat dalam sebuah surat kabar itu beraneka ragam dan bersifat umum (berlaku untuk semua orang atau seluruh dunia).
4. Aktualitas
Maksudnya adalah informasi apapun yang termuat dalam sebuah surat kabar harus benar-benar terjadi dan informasinya secara terkini. Berita yang tertulis dalam sebuah surat kabar harus peristiwa yang masih hangat, memjadi pembicaraan oleh khalayak ramai.
Demikian tentang Pengertian Surat Kabar dan Syaratnya Menjadi Media Cetak. Semoga bermanfaat.