Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN

Diposting pada

Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0477/B1/GT.00.02/2024 tentang Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN.

Surat Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN yang terbit tanggal 30 Januari 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada  Kepala BBGP dan BGP dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran :

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, tahap perencanaan kinerja bagi ASN paling lambat dilakukan pada 31 Januari 2024.

Sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, pengelolaan kinerja ASN Guru dan Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (aplikasi PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN) mulai Januari 2024.

Berdasarkan dasbor Penggunaan SKP Perencanaan di PMM yang dikelola Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 sebanyak 89 % dari total 1.772.837 ASN Guru dan Kepala Sekolah telah memasukkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada aplikasi PMM.

Saat ini data perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dalam proses pengaliran dari aplikasi PMM ke e-Kinerja BKN secara bertahap. Namun demikian, sebanyak 11% ASN Guru dan Kepala Sekolah masih terkendala dalam memasukkan SKP yang telah disusun ke dalam aplikasi PMM disebabkan oleh kendala akses, data, dan/atau jaringan internet.

Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN
Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. SKP Guru dan Kepala Sekolah yang sudah disusun, tetapi belum berhasil dimasukkan ke dalam aplikasi PMM karena kendala tersebut di atas, proses memasukkan ke dalam aplikasi PMM masih dapat dilakukan.

2. Guru dan Kepala Sekolah yang telah berhasil memasukkan SKP ke dalam aplikasi PMM diharapkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja.

Selanjutnya sesuai kewenangan masing-masing, kami mohon Saudara melakukan pendampingan, pemantauan, pengawasan, dan pembinaan kepada Guru dan Kepala Sekolah yang masih menghadapi kendala dalam memasukkan SKP pada aplikasi PMM. Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dapat menghubungi Pusat Bantuan aplikasi PMM.

SE Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Pengelolaan Kinerja bagi ASN Guru pada PMM Terintegrasi e-Kinerja BKN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan