Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah : Pengertian dan Tujuannya

Diposting pada

Asesmen Kompetensi GTK (AKGTK) Madrasah : Pengertian dan Tujuannya 

Gatrailmu.com. Di dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK).

Pengertian Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah adalah asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK madrasah.

AKGTK merupakan asesmen yang dilakukan pada guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai metode pengukuran yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan kemampuan pedagogik dan profesional GTK.

Baca : Juknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah 2024

Hasil AKGTK dapat digunakan oleh Kementerian Agama untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi GTK dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah.

Secara khusus, tujuan dari AKGTK ini adalah untuk memperoleh lima kategori data yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional, kompetensi manajerial, supervisi, pengembangan kewirausahaan kepala madrasah, serta kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.

1. Kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah mencakup kemampuan dalam merencanakan pembelajaran yang efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku, menerapkan metode mengajar yang sesuai dengan karakteristik peserta didik, serta evaluasi pembelajaran secara komprehensif untuk memastikan pemahaman materi.

Guru madrasah juga diharapkan memiliki kepekaan terhadap perkembangan peserta didik, serta mampu memberikan pembinaan dan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan individual mereka.

2. Kompetensi manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah mencakup kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana secara efektif untuk mencapai tujuan pendidikan.

Selain itu, kepala madrasah juga diharapkan mampu melakukan supervisi terhadap proses pembelajaran, memberikan feedback yang konstruktif kepada guru, serta mendorong pengembangan kewirausahaan dalam rangka meningkatkan kualitas dan keberlanjutan madrasah.

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)
Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK)

3. Kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya meliputi kemampuan dalam administrasi pendidikan, manajemen kelas, konseling, serta penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.

Tenaga kependidikan lainnya juga diharapkan memiliki kemampuan dalam memfasilitasi kegiatan ekstrakurikuler, mengelola lingkungan belajar yang kondusif, serta berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak terkait.

Dengan menguasai kompetensi-kompetensi ini, tenaga kependidikan akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.

Demikian pengertian Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah dan tujuannya. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan