Mekanisme Daring dan Luring dalam Pendaftaran PPDB Tahun 2024

Diposting pada

Mekanisme Daring dan Luring dalam Pendaftaran PPDB Tahun 2024

Gatrailmu.com. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2o24/205 akan segera dimulai.  Terdapat 2 (dua) mekanisme pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Ketentuan pendaftaran PPDB secara daring dan luring tersebut tercantum di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 akan dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu zonasi, afirmasi,  perpindahan orangtua/wali, dan prestasi.

Masing-masing jalur PPDB tersebut memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.  jalur afirmasi disediakan khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur perpindahan orangtua/wali khusus untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan. Sedangkan jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.’

Mekanisme Daring dan Luring pada Pendaftaran PPDB

Mekanisme PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Pada mekanisme daring, calon peserta didik mendaftarkan dan mengunggah dokumen yang disyaratkan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.

Sedangkan mekanisme luring dilakukan, jika tidak tersedia fasilitas jaringan. Calon peserta didik mendaftar dan mengumpulkan dokumen yang disyaratkan ke sekolah yang dituju.

Ketentuan pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 secara daring dan luring adalah sebagai berikut.

1. Mekanisme Daring

a. Pemerintah Daerah yang telah mampu menyediakan fasilitas jaringan di wilayahnya, pendaftaran PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme daring.

b. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.

c. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini dapat disediakan di lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan. Pemerintah Daerah dan/atau sekolah menyediakan layanan pendampingan melalui pembentukan posko PPDB. Layanan pendampingan dimaksud dapat berupa:

1) akses laman PPDB;

2) pembuatan akun akses laman PPDB; dan

3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

2. Mekanisme Luring

a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

b. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

3. Dinas Pendidikan membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat daerah.

4. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

Baca :

Demikian mekanisme daring dan luring dalam pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan