Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / 2024 Masehi ini diterbitkan tanggal 13 April 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth.
1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
2. Sekretaris Kabinet;
3. Jaksa Agung Republik Indonesia;
4. Kepala Badan Intelelijen Negara Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Pimpinan Lembaga NonStruktural;
8. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
9. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
10. Kepala Otorita Ibukota Nusantara;
11. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
12. Para Gubernur; dan
13. Para Bupati/Walikota.
Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Maksud
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H disusun sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Tujuan
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Ruang Lingkup
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini memuat acuan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi pusat dan instansi daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dasar Hukum
Dasar Hukum terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Isi Edaran
Memperhatikan arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari ruman (work from home/WHO) dengan memperhatikan hal-hal berikut.
1. Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.
2. Seluruh PPK pada Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari ruman (work from home/WHO) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan sebagaimana tabel berikut.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaiman dimaksud, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, selurun Instansi Pemerintah perlu :
a. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan targe kinerja organisasi:
b. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;
c. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan
d. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Semoga bermanfaat.