Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2024

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 730 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Di dalam meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di pesantren, perlu diberikan fasilitas bantuan pemerintah berupa Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun 2024 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Latar Belakang

Saat ini kita tengah memasuki suatu masa yang d katakan sebagai Revolusi 4.0 yang ditandai berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi berbasis digital dalam suatu tatanan masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi atau yang juga dikatakan sebagai Society 5.0.

Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan turut merubah sistem dan budaya pembelajaran kita menjadi lebih fleksibel, terbuka dan variatif. Saat ini banyak sekali model dan konsep belajar modern yang bisa dimanfaatkan untuk rneningkatkan kualitas proses pembelajaran di Pesantren.

Oleh karenanya, hadirnya Bantuan Peningkatan Digitalisasi di Pesantren adalah salah satu solusi yang tepat dalam menyongsong era digital saat ini dan kedepannya.

Pemanfaatan media teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran saat ini diharapkan bisa mendukung dan memudahkan pendidik juga pelajar dalam kegiatan pembelajaran. Pendidikan Pesantren tidak boleh ketinggalan dan perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan yang saat ini tengah terjadi.

Untuk meningkatkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung digitalisasi di Pesantren yang juga selaras dengan pencapaian Renstra Kementerian Agama pada aspek Peningkatan Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Sistem Pembelajaran, dipandang perlu memberikan fasilitasi bantuan pemerintah bagi Pesantren agar dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi era Revolusi 4.0 dalam bentuk Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren berupa bantuan sarana prasarana yang disalurkan dalam bentuk barang, dalam bentuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren.

Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren diarahkan untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren pada jalur pendidikan formal, yaitu SPM, PDF, dan Ma’had Aly.

Untuk Peningkatan bagi Pesantren yang hanya menyelenggarakan pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren juga dapat diberikan sepanjang pengkajian kitab kuning diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, terencana, dan diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan.

Di dalam rangka menjamin efektivitas, transparansi, dan akuntabel pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024, serta untuk menjamin penyaluran bantuan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah maka disusunlah Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatatn Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Maksud dan Tujuan

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

Sedangkan Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini diterbitkan bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024.

Asas

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 ini meliputi Pendahuluan Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk pembiayaan pengadaan barang berupa perangkat teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung proses pembelajaran di Pesantren dalam melaksanakn fungsi pendidikan.

Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan adalah Pesantren yang:

1. terdaftar pada Kementerian dengan memiliki nomor statistik;

2. menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk:

a. SPM;

b. PDF;

c. Ma’had Aly; atau

d. pengkajian kitab kuning yang diselenggarakan secara terstruktur, terlembaga, dan terencana, serta diselenggarakan dengan alur yang berkelanjutan; dan

3. memperoleh rekomendasi dan Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai penerima bantuan.

Bentuk dan Rincian Bantuan Pemerintah

Bantuan adalah Bantuan Pemerintah berbentuk barang 1 (satu) set perangkat teknologi informasi dan komunikasi untiuk 500 (lima ratus) lembaga dengan total bantuan sebesar Rp. 75,000,000.00 (tujuh puluh juta rupiah) sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman dengan rincian sebagai berikut.

Prosedur Pengajuan Bantuan

Prosedur Pengajuan Bantuan Peningkatan Digiltasasi Pesatren Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.

1 Pesantren yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal sebagai penerima Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA: https:// pusaka.kemenag.go.id https://simba.kemenag.go.id dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

2. Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Pesantren atau yang mewakili Pesantren.

3. Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) berupa rencana penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pembelajaran di Pesantren.

4. Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi:

a. Berita Acara Pendataan EMIS PDF/SPM/Ma’had Aly untuk Pesantren yang menyelenggarakan PDF/SPM/ Mabad Aly; atau

b. Berita Acara Pendataan EMIS Pesantren untuk Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning.

5. Satu Pesantren hanya dapat mengajukan satu pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik Pesantren.

Baca : Juknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024

Juknis Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan