Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024

Gatrailmu.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 583 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024.

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh pada tahun anggaran 2024, perlu diberikan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024.

Maksud dan Tujuan

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalarn menjamin penyaluran Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tabun Anggaran 2024 tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.

Sedangkan tujuan diterbitkannya Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024 ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2023.

Asas

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024 ini disusun berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan daniatau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang balk (good governance).

Persvaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. memiliki rencana kerja;

2. memiliki UPK2B

3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lembaga; dan

4. memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga.

UPK2B sebagaimana dimaksud dapat berupa:

a. bagian dari struktur sekretariat Majelis Masyayikh yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan; atau

b. personel/tim dari unsur sekretariat Majelis Masyayikh, atau personel/tim dari unsur tim ahli atau tenaga ahli Majelis Masyayikh yang ditugaskan untuk mengelola Bantuan berdasarkan surat tugas atau keputusan ketua Majelis Masyayikh;

c. sekurang-kurangnya terdiri dan 2 orang yang dibuktikan dengan Keputusan Ketua Majelis Masyayikh.

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun 2024
Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024

Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Prosedur Pengajuan Bantuan

Prosedur Pengajuan Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.

1. Majelis Masyayikh mengajukan proposal bantuan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id. dan https://simba.kemenag.go.id. dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.

2. Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pimpinanikoordinator/penanggung jawab/personel UPK2B, serta diketahui oleh ketua dan sekretaris Majelis Masyayikh.

3. Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud berupa rencana kerja dan rencana anggaran biaya.

4. Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud meliputi:

a. struktur organisasi Majelis Masyayikh dan sekretariat Majelis Masyayikh;

b. bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nama lembaga; dan

c. salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama lembaga.

5. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada huruf c) merupakan rencana pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berikut target keluaran pelaksanaan tugas pada tahun anggaran 2023.

6. Komponen pembiayaan yang dapat dibiayai dan dana Bantuan meliputi:

a. honorarium ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

b. honorarium kepala sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belas) bulan pada tahun anggaran 2023;

c. honorarium tim ahli Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) selama 12 (dua belay) bulan pada tahun anggaran 2023;

d. honorarium tenaga ahli pendamping ketua, sekretaris, dan anggota Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

e. honorarium koordinator dan/atau staf sekretariat Majelis Masyayikh, pengemudi, pramubakti, serta satuan pengamanan sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan orang per-bulan (OB) yang dihitung berdasarkan jumlah bulan melaksanakan tugas pada tahun anggaran 2023;

f. sewa bangunan/ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan per-tahun sekurangnya selama 1 (satu) tahun berdasarkan kontrak/perjanjian sewa mulai tahun anggaran 2023;

g. sewa kendaraan dengan satuan unit per-bulan (Unit/ Bolan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

h. sewa mesin fotokopi dengan satuan unit per-bulan (Unit/Bulan) yang dihitung berdasarkan kontrak/perjanjian sewa pada tahun anggaran 2023;

i. rehabilitasi atau beautifikasi bangunan ruang sekretariat Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

j. pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh termasuk untuk pelaksanaan tugas sekretariat Majelis Masyayikh seperti komputer personal (PC), laptop/ notebook, proyektor multimedia, telpon genggam, multimedia interactive, kamera, dan/atau printer (alat pencetak) dengan satuan unit sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

k. pengadaan meubelair sepanjang belum tersedia pada sekretariat Majelis Masyayikh;

l. belanja langganan listrik, air, telpon fixed line/ landline, dan/atau internet pada sekretariat Majelis Masvayikh dengan satuan per-bulan pada tahun anggaran 2023;

m. belanja langganan aplikasi teleconference, website, dan/atau media sosial pada sekretariat Majelis Masvavikh dengan satuan per-bulan atau paket pada tahun anggaran 2023;

n. belanja alert tulis kantor dan bahan habis pakai, serta keperluan sehari-hari sekretariat Majelis Masyayikh lainnya dengan satuan per-tahun pada tahun anggaran 2023;

o. belanja jasa konsultan dan jasa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan satuan paket pekerjaan berdasarkan kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

p. (promosi atau ekspos pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh pada radio, televisi, media elektronik, dan/atau media sosial dengan satuan paket yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023;

q. pelaksanaan kegiatan diskusi dan/atau koordinasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh berupa belanja bahan, jasa profesi, dan belanja perjalanan paket meeting bagi partisipan kegiatan, dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

r. pelaksanaan perjalanan kunjungan lapangan dan/atau studi banding di dalam dan lua.r negeri dalam rangka pelaksanaan tugas Majelis Masyayikh dengan memperhatikan ketentuan Standar Biaya Masukan yang berlaku;

s. pembiayaan lainnya sepanjang tercantum dalam rencana kerja pada tahun anggaran 2023.

7. Komponen pembiayaan yang tidak dapat dibiayai dari dana Bantuan meliputi:

a. pengadaan lahan dan bangunan; dan

b. pengadaan kendaraan bermotor.

Juknis Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Petunjuk Teknis Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2024 lainnya dapat di unduh  di sini.

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Majelis Masyayikh Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan