Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal tentang Penetapan Label Halal

Diposting pada

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal tentang Penetapan Label Halal

Gatrailmu.com. Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal tentang Penetapan Label Halal diterbitkan untuk melaksanakan pasal  37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan pasal 88 Peratutan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Baca : Instruksi Menteri Agama tentang Sertifikat Halal Produk dan Kantin

2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651).

3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168).

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495),

Logo Label Halal

Logo label halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Produk Halal adalah sebagai berikut.

Logo Label Halal

Label halal tersebut juga memuat nomor sertifikat atau nomor registrasi. Label halal dapat dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca : PermenPANB Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

Unduh

Demikian Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan