Pedoman Hardiknas Tahun 2022 Tentang Susunan Upacara Bendera

Diposting pada

Pedoman Hardiknas Tahun 2022 Tentang Susunan Upacara Bendera

Tutorilmu.id. Ketentuan penyelenggaraan upacara bendera tertuang dalam Pedoman Hardiknas Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Hari Pendidikan Nasional yaitu merupakan kegiatan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara sebagai bapak peintis Pendidikan Nasional, namum lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisnme pada seluruh insan pendidikan.

Salah satu upaya pemerintah untuk  mewujudkan tujuan ini yaitu dengan menetapkan pelaksanaan upacara bendera Hari pendidikan Nasional setiap tanggal 2 Mei setiap tahunnya.

Tujuan Upacara

 

Tujuan melaksanakan Upacara peringatan Hari Pendidikan nasional yaitu sebagai berikut :

  1. Memperkuat komitmen seluruh insan pendidikan akan penting dan strateginya pendidikan bagi peradapan dan daya saing bangsa.
  2. Mengingkatkan kembali seluruhinsan pendidikan akan fisolofi  perjuangan Ki Hajar Dewantara dalam meletakkan dasar dan arah pendidikan bangsa.
  3. Meningkatkan rasa nasionalisme di kalangan insan pendidikan.

Puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini yaitu dengan pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022.

Ketentuan penyelenggaraan upacara bendera tersebut tertuang dalam Pedoman Upacara Bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 yang telah Kemendikbudristek terbitkan.

Di dalam pedoman tersebut juga terdapat ketentuan susunan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2022.

Dengan adanya susunan acara untuk upacara bendera Hari Pendidikan Nasional ini, harapannya seluruh rangkaian acara selama pelaksanaan memiliki kesamaan.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 ini mengusung tema “Pimpin Pemulihan, Bergerak untuk Merdeka Belajar”.

Pelaksanaan upacara, khususnya secara luring/tatap muka pelaksanaannya secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah  pemerintah tetapkan tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara.

Di dalam Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2022 menyampaikan bahwa Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022 dapat dengan cara daring (virtual) dan luring (tatap muka).

Baca :

Mengikuti upacara bendera secara daring (virtual) dapat dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB

Sedangkan secara luring (tatap muka) untuk yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya  pemerintahsetempat setempat sebagai zona aman.

Waktu pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional yaitu hari  Jumat, 13 Mei 2022, pukul 08.00 waktu setempat (untuk upacara luring/tatap muka).

Susuna Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022

Berikut ini merupakan susunan upacara bendera Hardiknas Tahun 2022 berdasarkan Pedoman Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2022, yaitu:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara;

3. Penghormatan kepada pembina upacara;

4. Laporan pemimpin upacara;

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

11. Pembacaan do’a

(Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing)

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan di bubarkan.

Demikian Pedoman Hardiknas Tahun 2022 Tentang Susunan Upacara Bendera. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan