Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Diposting pada

Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik 

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Peraturan Dirjen GTK tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu persyaratan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;

b. bahwa JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik perlu mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Baca : Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Pasal 1 Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;

2. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;

3. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS;

4. Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS;

5. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan’

6. Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS;

7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

9. Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penilaian pada Uji Kompetensi.

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Ditjen GTK adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang membidangi pembinaan Guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.

12. Balai Besar Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BBGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

13. Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

14. Kementerian/ Lembaga lain adalah kementerian/lembaga yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas sekolah.

Baca : Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Pasal 2 Perdirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Juknis Penyelenggaraan Ukom Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan bahwa Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik disusun sebagai acuan bagi:

a. Kementerian melalui Ditjen GTK;

b. Kementerian/Lembaga lain;

c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;d. BBGP/BGP;

e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

f. BKD/BKPSDM;

g. JF Guru;

h. JF Pamong Belajar;

i. JF Pengawas Sekolah;

j. JF Penilik; dan

k. para pemangku kepentingan yang terkait dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Pasal 3 Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan bahwa Ruang lingkup Petunjuk Teknis meliputi:

a. pendahuluan;

b. pemangku kepentingan;

c. materi, persyaratan peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi;

d. sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia pendukung;

e. mekanisme penyelenggaraan Uji Kompetensi;

f. pemantauan dan evaluasi; dan

g. penutup.

Pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Baca : Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Pasal 5 Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyatakan bahwa pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3218/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik menyakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan