Uji Kompetensi : Materi, Syarat Peserta, Metode, dan Jadwalnya

Diposting pada

Uji Kompetensi : Materi, Syarat Peserta, Metode, dan Jadwalnya

Gatrailmu.com. Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

Ruang lingkup Uji Kompetensi meliputi:

1. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain dan uji kompetensi pengangkatan kembali ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; dan

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik.

Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan sebagai berikut.

1. Mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan jabatan lain dan pengangkatan kembali terhadap standar kompetensi masing-masing JF yang dituju.

2. Mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Baca : Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Materi, Syarat Peserta, Metode, dan Jadwal Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi secara khusus diatur di dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Di dalam Peraturan Dirjen GTK tersebut disampaikan informasi tentang materi, syarat peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi, sebagai berikut.

Materi Uji Kompetensi

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF sesuai dengan jenjangnya yang meliputi:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Persyaratan Peserta

1. Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain dan Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali

a. Persyaratan Umum

Peserta UKPJL dan UKPK ke dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1) berstatus PNS;

2) berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sesuai dengan kualifikasi akademik atau pendidikan yang dibutuhkan;

3) berusia paling tinggi pada saat pendaftaran:

a) 52 (lima puluh dua) tahun untuk JF ahli pertama dan ahli muda;

b) 54 (lima puluh empat) tahun untuk JF ahli madya;

c) 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT;

d) 59 (lima puluh sembilan) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Guru dan JF Pamong Belajar; dan

e) 64 (enam puluh empat ) tahun bagi UKPK ke dalam semua jenjang JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik.

4) ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan

5) memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Bagi calon peserta Uji Kompetensi, untuk UKPK JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dokumen persyaratan umum sebagai berikut:

1) hasil pindai (scan) surat keputusan jabatan terakhir;

2) hasil pindai (scan) Ijazah S-1/DI-V sesuai yang dibutuhkan;

3) hasil pindai (scan) surat usulan mengikuti Uji Kompetensi dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan

4) hasil pindai (scan) dokumen penilaian kinerja.

b. Persyaratan khusus :

1) UKPJL ke dalam JF Guru:

a) memiliki sertifikat pendidik; dan

b) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir;

b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik; dan

c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas.

2) UKPJL ke dalam JF Pengawas Sekolah:

a) memiliki pangkat paling rendah Penata dengan golongan ruang III/c;

b) memiliki sertifikat pendidik;

c) telah melaksanakan tugas sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dengan jangka waktu paling sedikit 4 (empat) tahun; dan

d) memiliki sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;

b) hasil pindai (scan) sertifikat pendidik;

c) hasil pindai (scan) surat keputusan atau surat tugas; dan

d) hasil pindai (scan) sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan.

3) UKPJL ke dalam JF Pamong Belajar

a) Berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional; dan

b) Jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:

a) hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan

b) hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).

4) UKPJL ke dalam JF Penilik

a) berstatus sebagai pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional (Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah);

b) memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tk. I, golongan ruang III/b; dan

c) jika berasal dari JF Guru, wilayahnya tidak mengalami kekurangan Guru di sekolah negeri.

Dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :

a) Hasil pindai (scan) surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan

b) Hasil pindai (scan) surat keterangan tidak mengalami kekurangan Guru dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (jika berasal dari JF Guru).

2. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Peserta UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF atau memiliki pangkat yang lebih tinggi dari pangkat tertinggi pada jenjang JF yang dimiliki;

b. menandatangani pakta integritas;

c. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu; dan

d. memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir;

b. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir;

c. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai;

d. hasil pindai (scan) PAK terakhir; dan

e. hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Baca : Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

Metode Uji Kompetensi

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagai berikut.

1. Jenis metode

a. Situational Judgment Test (SJT)

1) Instrumen berupa soal tertulis yang berbasis kasus di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan serangkaian alternatif tindakan/respon.

3) Opsi jawaban yang mendapatkan skor tertinggi adalah tindakan yang paling efektif dengan apa yang diukur.

4) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

b. Studi Kasus

1) Studi kasus dirancang untuk mengevaluasi keterampilan pengambilan keputusan, kemampuan berpikir kritis, dan analitis, serta perilaku peserta Uji Kompetensi dalam berbagai situasi di tempat kerja.

2) Opsi jawaban merupakan pilihan tindakan/solusi yang disajikan yang paling efektif.

c. Tes Objektif

1) Berupa soal tertulis objektif yang diuraikan dari tugas dan fungsi jabatan fungsional.

2) Tingkat kesulitan soal berbeda pada setiap jenjang.

3) Penilaian dilakukan berdasarkan pilihan yang benar.

d. Simulasi Coaching

1) Simulasi Coaching dilakukan dengan bermain peran situasi yang terjadi di tempat kerja melalui media virtual.

2) Selama tes, peserta akan diamati dan dinilai sesuai dengan standar perilaku kerja seorang pejabat fungsional termasuk kemampuan dan kualitas coaching atau pendampingan.

3) Penilaian dilakukan melalui pengamatan oleh 2 (dua) orang asesor dengan menggunakan rubrik terstandar.

4) Waktu tes simulasi coaching maksimal 30 menit dengan rincian:

a) 10 (sepuluh) menit pertama, peserta mencermati situasi yang disajikan oleh 2 asesor; dan

b) 20 (duapuluh) menit berikutnya, peserta bermain peran dengan tim yang telah dipersiapkan.

Baca : Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

e. Wawancara

1) Wawancara digunakan untuk mengukur keterampilan, potensi, dan performa kerja peserta Uji Kompetensi.

2) Asesor mengajukan pertanyaan, mengevaluasi, dan memberikan penilaian sesuai rubrik yang telah disusun secara terstandar untuk mengukur kualitas dan keterampilan peserta Uji Kompetensi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang akan diduduki.

2. Uji Kompetensi dengan metode sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).

3. Metode Uji Kompetensi UKPJL dan UKPK sebagai berikut.

a. UKPJL dan UKPK JF Guru ke dalam jenjang JF ahli pertama menggunakan SJT.

b. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli muda menggunakan SJT.

c. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli madya menggunakan tes tertulis berupa SJT dan studi kasus.

d. UKPJL dan UKPK JF Guru dan JF Pengawas Sekolah ke dalam jenjang JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

e. UKPJL dan UKPK JF Pamong Belajar dan JF Penilik ke dalam:

1) jenjang ahli pertama;

2) jenjang ahli muda; dan

3) jenjang ahli madya, menggunakan tes objektif.

f. UKPJL dan UKPK JF Penilik ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:

1) objektif; dan

2) wawancara.

4. Metode Uji Kompetensi UKKJ sebagai berikut.

a. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda menggunakan SJT.

b. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya menggunakan SJT dan studi kasus.

c. UKKJ JF Guru dan JF Pengawas Sekolah dari jenjang JF ahli madya ke dalam JF ahli utama menggunakan:

1) SJT dan studi kasus;

2) simulasi coaching; dan

3) wawancara.

d. UKKJ JF Pamong Belajar dan JF Penilik dari:

1) jenjang JF ahli pertama ke dalam JF ahli muda; dan

2) jenjang JF ahli muda ke dalam JF ahli madya, menggunakan tes tertulis objektif.

g. UKKJ JF Penilik dari jenjang ahli madya ke dalam jenjang ahli utama menggunakan:

1) tes objektif; dan

2) wawancara.

Jadwal Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Jadwal Penyelengaraan UKPJL, UKKJ, dan UKPK berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id.

Demikian penjelasan mengenai materi, syarat peserta, metode, dan jadwal Uji Kompetensi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan