Juknis PPDB 2024 SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Utara
Gatrailmu.com. Juknis PPDB Tahun 2024 SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 420/1278/DISDIKBUD/KU/II/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2024/2025.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Nomor 420/579/DISDIKBUD/KU/I/2024 tentang Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Kalimantan Utara Tahun Ajaran 2024/2025, yang menugaskan panitia untuk mempersiapkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar penerimaan peserta didik baru berjalan dengan baik.
b. bahwa penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa perlu dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2024/2025
Diktum KESATU menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Satuan Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Diktum KEDUA menyatakan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 pada DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Diktum KETIGA menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan PPDB dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa pada saat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 420/0868/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dari Dinas Pendidikan Provinsi yang lain dapat di unduh di sini.
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Utara Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.