Peraturan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Gatrailmu.com. Penerbitan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 secara khusus, yaitu untuk mengatur tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
“Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian ketentuan di dalam beleid yang diteken Jokowi pada 27 April 2022 dan diundangkan di hari yang sama.
Perpres ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1998 yaitu tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja. Kepres ini diterbitkan mantan Presiden Soeharto pada 2 Mei 1998.
Sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten yang produktif dan berdaya saing dapat terwujud melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan elisien.
Baca : SE Pemberitahuan OSN-K 2022 Jenjang SMA MA Berbasis ANBK
Di dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien, sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, maka memerlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
Untuk mewujudkan revitalisasi vokasi dan pelatihan vokasi perlu peran dan sinergi dari pemangku kepentingan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Ketentuan Umum
1. Pendidikan Vokasi yaitu pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
2. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
3. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang di tetapkan.
4. Standar Kompetensi Kerja yaitu rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/ atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
5. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja.
6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah yaitu kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya di sebut KADIN adalah wadah bag pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.
Tujuan
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di lakukan dengan tujuan :
1. meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja;
2. mendorong pembangunan keunggulan spesilik di masing-masing lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja.
3. melakukan penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia ltelaga kerja Indonesia.
4. membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/ atau berwirausaha; dan mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Presiden yaitu meliputi:
1. kebutuhan sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten;
2. penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
3. penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
4. penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
5. koordinasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
6. peran Pemerintah Daerah;
7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
8. pendanaan.
Salinan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Semoga bermanfaat.