Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Diposting pada

Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.

Keputusan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka memperoleh informasi tentang pelaksanaan dan pencapaian reformasi birokrasi serta dampak positif terhadap hasil Pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagai panduan dalam melaksanakan evaluasi reformasi birokrasi tahun 2024 terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024  menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri atas:

a. instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional, yang digunakan sebagai panduan dalam melakukan evaluasi reformasi birokrasi;

b. materi/substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso, yang digunakan oleh evaluator meso dalam melakukan evaluasi aspek implementasi kebijakan yang merupakan komponen dari indeks reformasi birokrasi dan menjadi tanggung jawabnya;

c. dokumen kelengkapan evaluasi internal, yang digunakan oleh Evaluator Internal dalam mendukung evaluasi internal reformasi birokrasi di instansinya; dan

d. penetapan tema dan fokus Reformasi Birokrasi Tematik tahun 2024.

Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024
Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 : Instrumen evaluasi eksternal oleh Evaluator Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yang memuat:

a. lembar kerja evaluasi Reformasi Birokrasi;

b. kriteria Penilaian Rencana Aksi Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik;

c. definisi Operasional Indikator Keberhasilan Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024;

d. kriteria Penilaian Reformasi Birokrasi Tematik;

e. pemetaan Peran Kementerian/Lembaga dalam Reformasi Birokrasi Tematik Tematik;

f. mekanisme sanggah hasil evaluasi sementara.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menetapkan lokus evaluasi untuk indikator Meso sebagai berikut:

a. relevan untuk dilakukan pengukuran sesuai dengan karakteristik organisasi dan kinerja masing-masing instansi pemerintah.

b. Instansi pemerintah yang entitas pelaporan anggarannya disatukan, maka dapat menggunakan nilai yang sama.

Diktum KELIMA KepMenPANRBNomor 182 Tahun 2024 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa bagi instansi pemerintah yang memiliki karakteristik khusus, selanjutnya diatur pada SOP yang akan ditetapkan.

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa materi atau substansi pelaporan evaluasi eksternal oleh Evaluator Meso sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETUJUH Keputusan MenPANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa dokumen kelengkapan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menetapkan 4 (empat) tema dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024, sebagai berikut:

a. pengentasan kemiskinan;

b. realisasi investasi;

c. digitalisasi pemerintahan; dan

d. prioritas aktual Presiden.

Diktum KESEMBILAN Keputusan MenPANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa tema Digitalisasi Pemerintahan tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN huruf c berfokus pada Penanganan Stunting.

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa Tema Prioritas Aktual Presiden sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN huruf d berfokus pada Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi.

Diktum KESEBELAS Keputusan MenPANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi Tematik Tahun 2024 bagi Kementerian/Lembaga didasarkan pada pemetaan peran pada masing-masing tema sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDELAPAN.

Peran tersebut adalah:

a. implementing agency merupakan Kementerian/Lembaga yang mengampu program dan kegiatan terkait tema
berdasarkan perencanaan pembangunan;

b. enabling agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak mengampu secara langsung terhadap program dan
kegiatan terkait tema namun memiliki peran dalam percepatan pencapaian tema; serta

c. supporting agency merupakan Kementerian/Lembaga yang tidak memiliki tugas dan fungsi langsung yang terkait tema, namun dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan program terkait tema.

Diktum KEDUABELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa mekanisme sanggah hasil evaluasi sementara sebagaimana disebutkan dalam diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KETIGABELAS KepMenPANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Juknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Keputusan MenPANRB Nomor 229 Tahun 2024 tentang Lokus Evaluasi SPBE Tahun 2024

Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan