Juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah Jenjang SMA SMK TP 2022/2023
Tutorilmu.id. Memasuki tahun ajaran 2022/2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis PPDB ini yaitu sebagai acuan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023.
Pendahuluan
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian masyarakat pendidikan pada umumnya, harus mampu pula diikuti oleh penyedia layanan pendidikan, baik itu Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun oleh masyarakat.
Baca
- Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta TP 2022/2023
- Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2022/2023
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi di maksud, antara lain yaitu dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring. PPDB Daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi para orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis yaitu sebagai berikut.
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
2. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;
4. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semuatingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah
5. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yangterkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang di atur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, yaitu sebagai berikut.
1. Penyelenggaraan PPDB.
2. PPDB SMA dan SMK.
3 TatacaraPenerimaan Peserta Didik.
4. Seleksi dan Daftar Ulang.
5. Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini yaitu sebagai berikut.
1. Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan.
2. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB.
3. Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri.
4. Masyarakatpengguna layanan PPDB Daring.
5. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar penetapan Petunjuk Teknis ini yaitu untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
1. objektif,artinya yaitu PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
2. transparan, artinya yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. akuntabel,artinya yaitu PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. tidak diskriminatif, artinya yaitu setiap warga negara yang berusia sekolah dapatmengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); dan
5. berkeadilan, artinya yaitu tidak memihak pada kepentingan dari kelompok.
Penyelenggara
PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Pembiayaan
Di dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak di pungut biaya pendaftaran.
Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah di bebankan pada :
1. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; dan
2. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara.
Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah Jateng Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.