Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam IKM
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam IKM diterbitkan oleh Direktorat SMK, Ditjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek.
Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka ini merupakan dokumen yang berisi prinsip, implementasi PKL dalam Kurikulum Merdeka, tata cara pelaksanaan PKL, dan tata cara evaluasi program PKL.
Di dalam Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam IKM ini dijelaskan tentang penyusunan program PKL, kegiatan pengganti PKL, serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru pembimbing yang diharapkan membantu satuan pendidikan.
Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan di kemudian hari berdasarkan perkembangan dan situasi.
Latar Belakang
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja.
Selanjutnya pada Kepmendikbudristek Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang kemudian disebut Kurikulum Merdeka, ditetapkan bahwa PKL merupakan salah satu mata pelajaran sebagai wahana pembelajaran di dunia kerja (termasuk teaching factory). Pada Kurikulum Merdeka, PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik SMK dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 bulan (792 jam pelajaran) di kelas XII pada SMK program 3 tahun dan sekurang-kurangnya 10 bulan (1.368 jam pelajaran) di kelas XIII pada SMK program 4 tahun.
Sesuai dengan ketentuan Kepmendikbudristek tersebut, SMK/MAK bersama dengan mitra dunia kerja berkewajiban untuk membuat perencanaan pembelajaran yang meliputi: Tujuan Pembelajaran (TP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), dan Perencanaan Pembelajaran sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) pada Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 033/H/KR/2022.
Pada CP tersebut ditegaskan bahwa PKL merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran pada jenjang SMK. Pembelajaran PKL diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja.
Sebagai mata pelajaran, pelaksanaan PKL mengacu pada Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka. Untuk pembelajaran PKL yang lebih dominan dilaksanakan di dunia kerja perlu dibuatkan panduan PKL yang secara khusus mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 guna memandu sekolah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaanya.
Tujuan
Panduan mata pelajaran PKL ini bertujuan untuk memberikan acuan atau rambu-rambu bagi para penyelenggara PKL dalam menyelenggarakan PKL yang menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja, meningkatkan kompetensi, dan menyiapkan kemandirian peserta didik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam IKM meliputi:
(1) Latar belakang dan tujuan panduan;
(2) Implementasi mata pelajaran PKL dalam Kurikulum Merdeka, mulai dari perencanaan pembelajaran, strategi implementasi, asesmen hasil belajar peserta didik, dan penjaminan mutu;
(3) Pelaksanaan PKL di dunia kerja, baik di dalam maupun di luar negeri dan hal-hal yang harus diperhatikan; serta
(4) Evaluasi pelaksanaan PKL.
Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
Demikian Panduan PKL SMK Sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Semoga bermanfaat.