Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS 2024

Diposting pada

Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS 2024

Gatrailmu.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS tahun 2024 dengan Metode CAT BKN.

Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Latar Belakang

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN);

b. bahwa sesuai hasil koordinasi tertulis Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui surat Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2277/K.1/SDM.03.1 tanggal 2 Mei 2024 perihal ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, antara lain menyepakati agar Badan Kepegawaian Negara memperbarui Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN tentang Ujian Dinas dengan Surat Edaran BKN mengingat Surat Edaran Bersama tersebut sudah kurang relevan sehingga dengan adanya penyesuaian materi Ujian Dinas dapat mengikuti perubahan lingkungan strategis saat ini.

c. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

d. bahwa Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test BKN  ini adalah sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN.

2. Untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS dengan Metode Computer Assisted Test BKN ini meliputi:

1. Umum;

2. Ujian Dinas;

3. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat;

4. Penilaian dan Nilai Ambang Batas;

5. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN;

6. Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II; dan

7. Ujian Ulang.

SE Kepala BKN tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS dengan Metode CAT BKN
SE Kepala BKN tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS dengan Metode CAT BKN

Berikut ini isi Surat Edaran Kepala BKN tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN.

Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN.

1) Ujian Dinas Tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.

2) Ujian Dinas Tingkat II adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.

3) Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut dengan UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

4) Ujian Dinas sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) serta UPKP sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak berlaku bagi PNS yang telah dikecualikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Tahapan penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6) Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disingkat TWK adalah tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Pancasila, UUD 1945, sejarah Indonesia, dan bahasa Indonesia.

7) Tes Pengetahuan Umum yang selanjutnya disingkat TPU merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik, perkantoran, dan literasi digital.

8) Tes Substansi Instansi yang selanjutnya disingkat TSI merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan Rencana Strategis (Renstra) Instansi/sistem perencanaan pembangunan daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

9) Tes Pengetahuan Manajerial yang selanjutnya disingkat TPM merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan manajemen.

10) Tes Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TKT merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan kebijakan publik.

11) Tes Kompetensi Penunjang yang selanjutnya disingkat TKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital.

12) Nilai Ambang Batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Ujian Dinas

Ketentuan Ujian Dinas sesuai Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN adalah sebagai berikut.

I. Ujian Dinas Tingkat I

1) Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat I terdiri atas:

a. TWK;

b. TPU; dan

c. TSI.

2) TPU sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, perkantoran dan literasi digital.

3) Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

II. Ujian Dinas Tingkat II

1) Jenis tes untuk Ujian Dinas Tingkat II terdiri atas:

a. TWK;

b. TPU;

c. TPM; dan

d. TSI.

2) TPU sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf b merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik, pelayanan publik dan literasi digital.

3) Jenis, materi, dan Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Berikut adalah ketentuan penyesuaian Kenaikan Pangkat berdasarkan Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN.

1) Jenis tes untuk UPKP terdiri atas:

a. TWK;

b. TKT;

c. TSI; dan

d. TKP.

2) TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

3) TKT sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b) untuk UPKP merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran, peraturan kepegawaian, pelayanan publik, tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

4) TKP sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d merupakan tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).

5) Jenis dan materi UPKP untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Penilaian dan Nilai Ambang Batas

Dinyatakan dalam Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN, ketentuan penilaian dan nilai ambang batas adalah sebagai berikut.

1) Soal ujian dengan metode CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda.

2) Penilaian ujian untuk satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

3) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I

4) Nilai Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II

a) Nilai Ambang Batas

b) Nilai akhir pada Ujian Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah dengan perhitungan sebagai berikut:

Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40% * Nilai Makalah)

5) Nilai Ambang Batas UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.

Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN

Dinyatakan dalam Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode CAT BKN bahwa Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah.

Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparan.

Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.

Persyaratan peserta untuk dapat mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pusat Pengembangan Sistem Seleksi dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN yang dilaksanakan di Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.

Untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilakukan pembekalan sebelum pelaksanaan ujian.

Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II

Di dalam Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 disampaikan bahwa penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari:

a. sistematika penulisan makalah;

b. manfaat topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan

c. ketajaman analisis dan rekomendasi yang diajukan.

Ujian Ulang

Sesuai Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS dengan Merode CAT BKN disampaikan bahwa Peserta Ujian Dinas dan UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang.

Ujian ulang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan metode CAT BKN. Ujian ulang  dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.

Penutup

Dengan berlakunya Surat Edaran ini:

1) Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara
Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas; dan

2) Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (BKN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Instansi Pemerintah

Demikian Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 dengan Metode Computer Assisted Test BKN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan