Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak 2024/2025

Diposting pada

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak 2024/2025

Gatrailmu.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak.

Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor 420/3474 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Nomor 420/3474 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Demak ditetapkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Demak dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025,

Oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran yang mencakup antara lain permulaan tahun ajaran baru, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Demak dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1) Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2) Mendorong satuan pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.

3) Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaraan sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Ajaran

Disampaikan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP, dilaksanakan pada bulan Juni.

Satuan Pendidikan pada TK/KB/TPA/SPS, SD, dan SMP yang melaksanakan PPDB tidak sesuai dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas. Kegiatan PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perencanaan pengaturan Rombongan Belajar dan penyusunan jadwal pelajaran harus selesai tanggal 21 Juli 2024, atau sebelum hari pertama masuk sekolah.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan sekolah, dan harus selesai pada tanggal 15 Juli 2024. Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 dan harus selesai pada tanggal 15 Juli 2024.

Permulaan Tahun Ajaran

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 22 Juli 2024.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai perundang-undangan. Setelah pelaksanaan MPLS Satuan Pendidikan dapat melaksanakan program mengenal mitra sekolah.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun dokumen yang mencakup:

1) Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

2) Kalender Pendidikan;

3) Perencanaan Pembelajaran;

4) Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

5) Pedoman /Panduan Asesmen Hasil Belajar;

6) Pengawasan Proses Pembelajaran;

7) Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (yang digunakan) dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

c. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. Peraturan Akademik;

e. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik);

f. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan;

g. Kode Etik.

Sebelum permulaan tahun ajaran, pendidik berkewajiban menyusun dokumen perangkat pembelajaran yang mencakup:

1) Program tahunan dan program semester;

2) Tujuan Pembelajaran (TP);

3) Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

4) Modul Ajar (MA);

5) Modul Projek (MP).

Waktu Pembelajaran

Dinyatakan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Modul Ajar;

d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Waktu Pembelajaran efektif untuk TK, SD, SMP masing-masing 30 menit, 35 menit dan 40 menit setiap jam pelajaran tatap muka. Waktu Pembelajaran efektif pada bulan Ramadhan untuk TK, SD, SMP masing- masing 25 menit, 30 menit dan 35 menit setiap jam pelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan formal menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah, dengan ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kurikulum dan Pembelajaran Efektif

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Satuan Pendidikan dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, dan dapat diatur secara khusus oleh Satuan Pendidikan dengan seizin Dinas sesuai dengan kewenangannya.

Satuan pendidikan yang gedungnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran pagi dan sore, kepala satuan pendidikan yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Dinas.

Asesmen Hasil Belajar

Dinyatakan di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa asesmen dilaksanakan oleh Pendidik dalam kegiatan pembelajaran yang pengaturan waktunya ditetapkan oleh masing-masing pendidik.

Asesmen hasil belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar menggunakan berbagai teknik Asesmen sesuai dengan Capaian Pembelajaran yang harus dikuasai.

(1) Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

(2) Asesmen hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

(3) Jenis-jenis Asesmen:

a. Asesmen Formatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan sebelum dan selama proses belajar mengajar;

b. Asesmen Sumatif pada sekolah yang melaksanakan kurikulum merdeka dilaksanakan pada akhir semester dan akhir tahun;

c. Asesmen pada akhir satuan pendidikan untuk SD, dan SMP, berbentuk asesmen sumatif akhir jenjang;

d. Asesmen pada TK untuk semester gasal dan genap dilaksanakan melalui laporan Asesmen perkembangan peserta didik.

(4) Pembuatan Soal Asesmen dilakukan oleh masing-masing pendidik pada satuan Pendidikan.

(5) Asesmen Sumatif Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-5 bulan November sampai dengan minggu ke-1 bulan Desember 2024.

(6) Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Juni 2025.

(7) Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan pada minggu ke-1 sampai dengan minggu ke-2 bulan Mei 2025.

(8) Asesmen Nasional dilaksanakan pada bulan September sampai dengan Oktober 2024.

Penyerahan Hasil Asesmen

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 diinformasikan bahwa  penyerahan Laporan Hasil Belajar Peserta Didik TK, SD, SMP, dilaksanakan pada :

(1) Semester Gasal hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024; dan

(2) Semester Genap hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025.

Penyerahan Ijazah bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang dilaksanakan setelah pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Hari Libur Satuan Pendidikan

Disampaikan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa  hari libur pendidikan adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Hari libur sebagaimana dimaksud terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, hari libur khusus dan hari libur umum.

Libur Semester berlangsung pada:

(1) akhir semester gasal bagi TK, SD, dan SMP, berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 04 Januari 2025;  dan

(2) akhir semester genap bagi TK, SD, dan SMP yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 12 Juli 2025.

(3) Hari libur pada Bulan Ramadhan dan libur dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 untuk seluruh Provinsi di Indonesia dapat di unduh di sini.

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Demak. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan