SE Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah
Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-257/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2024 tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah.
Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah yang terbit tanggal 11 Juli 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia.
Di dalam Surat Edaran disampaikan dengan hormat, bahwa sehubungan dengan program peningkatan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi Guru Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, bermaksud melaksanakan reviu data Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) terhutang bagi Guru Madrasah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, agar pelaksanaan dimaksud memiliki dasar dan data pendukung yang valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan, maka kami bermaksud memohon kepada Saudara untuk menyampaikan data lengkap By Name By Address (BNBA).
Data yang disampaikan dan contoh format BNBA yang diisi dapat diakses melalui link google drive berikut https://bit.ly/Tunjanganterhutang. Paling lambat diaplod Kamis, 18 Juli 2024. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sdr. Raji – 085712559516.
Surat Edaran Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Baca : Daftar 50 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko Tahun 2024
Demikian Surat Edaran tentang Permohonan Data By Name By Address TPG dan Tukin Terhutang Bagi Guru Madrasah. Semoga bermanfaat.