Panduan Cara Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN
Gatrailmu.com. Setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui verifikasi data NIK dengan NIP ASN pada MyASN.
Panduan cara verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada aplikasi MyASN tercantum di dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai ASN.
Tujuan ASN diminta melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data.
Verifikasi Data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai ASN pada MyASN tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Verifikasi NIK dengan NIP ASN ini bertujuan agar dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara (MyASN) dalam Portal Administrasi.
Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri. Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.
Panduan Cara Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN
Berikut adalah tata cara verifikasi data NIK dengan NIP ASN pada aplikasi MyASN.
1. Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk dapat menuju Layanan MyASN.
Gambar 1. Homepage Layanan MyASN
2. Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung.
Gambar 2. Menu Riwayat Ubah Profile
3. Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah halaman, menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.
Gambar 3. Kolom sub data Data Pendukung
Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.
Gambar 4. Tampilan Verifikasi Berhasil
Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.
Gambar 5. Tampilan Verifikasi Gagal
Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian panduan cara verifikasi data Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai ASN pada Aplikasi MyASN. Semoga bermanfaat.