Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M. Terdapat sejumlah syarat yang ditentukan dalam seleksi petugas Haji 2025.
Saat ini, Ditjen PHU sudah mulai melakukan proses sosialisasi terhadap rencana rekrutmen Petugas Haji 2025.
Serangkaian tahapan seleksi PPHI 1446 H/2025 M nantinya bertujuan untuk mencari calon yang nantinya bertugas membantu pelaksanaan ibadah haji jemaah asal Indonesia.
Syarat Petugas Haji 2025
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Oleh karena itu, ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia dalam seleksi petugas haji tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca : 7 Program Prioritas Kemenag untuk GTK Madrasah
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Hadir pula Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.
Arsad menyampaikan bahwa ada keluhan dari masyarakat tentang jemaah haji disabilitas yang tidak mendapatkan perhatian. Dengan demikian di tahun 2025, diangkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Batas Usia dan Tes Kesehatan
Di dalam proses seleksi Petugas Haji Tahun 1446 H/2025 M, Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Arsad menjelaskan bahwa PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini disyaratkan batas maksimal umur 45 tahun.
Arsad juga menambahkan bahwa kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.
Ditjen PHU saat ini sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. {roses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.
Terkait jadwal seleksi Petugas Haji 2025, Arsad akan mengumumkannya pada November 2024. “Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” tandas Arsad.***