Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Diposting pada

Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah menerbitkan buku saku tentang Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka.

Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ini diterbitkan dengan tujuan sebagai Panduan Penyelenggaraaan Merdeka Belajar – Kapus Merdeka.

Melalui panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan Perguruan Tinggi dapat mengembangkan program secara optimal, efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang,
dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat
esensial.

Baca : Kalender Pendidikan TP 2022/2023 untuk Madrasah (RA MI MTs MA)

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.

Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.

Tujuan

Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.

Persyaratan Umum

Di dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar- Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut.

1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi.

2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti. Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajardengan membuat panduan akademik.

Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Pelaksanaan

1. Peran Perguruan Tinggi

a, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:

  • Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
  • Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

b. Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi.

c. Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra.

2. Fakultas

a. Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi.

b. Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan.

3. Program Studi

a. Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka.

b. Memfasilitasi mahasiswa yang akan mengambil pembelajaran lintas prodi dalam Perguruan Tinggi.

c. Menawarkan mata kuliah yang bisa diambil oleh mahasiswa di luar prodi dan luar Perguruan Tinggi beserta persyaratannya.

d. Melakukan ekuivalensi mata kuliah dengan kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi.

e. Jika ada mata kuliah/SKS yang belum terpenuhi dari kegiatan pembelajaran luar prodi dan luar Perguruan Tinggi, disiapkan alternatif mata kuliah daring.

4. Mahasiswa

a. Merencanakan bersama Dosen Pembimbing Akademik mengenai program mata kuliah/program yang akan diambil di luar prodi.

b. Mendaftar program kegiatan luar prodi.

c. Melengkapi persyaratan kegiatan luar prodi, termasuk mengikuti seleksi bila ada.

d. Mengikuti program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang ada.

5. Mitra

a. Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) bersama perguruan tinggi/fakultas/ program studi.

b. Melaksanakan program kegiatan luar prodi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam dokumen kerja sama (MoU/SPK).

Bentuk Kegiatan Pembelajaran

Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:

Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demkian Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan