Gatrailmu.com. Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap 1 bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN untuk tahun anggaran 2024.
Sebanyak 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu ahapan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Dari total yang mendaftar, setelah dilakukan seleksi administrasi, 71.733 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 1.008 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hasil seleksi Administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Tahap 1 Tahun 2024 tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal, Kementererian Agama RI Nomor P-4078//SJ/B.II.1/KP.00.1/11/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Di dalam Pengumuman tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 7830/BKS.04.01/SD/E/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama, dijelaskan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Periode 1 diumumkan melalui SSCASN dan Pengumuman resmi dari Masing-masing instansi mulai tanggal 10-11 November 2024.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dibuka mulai tanggal 12 – 14 November 2024. Proses sanggah dilakukan melalui akun SSCASN masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apa pun.
Panitia Seleksi PPPK dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional.
Selanjutnya, untuk pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat atau MS), mereka wajib mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.
Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.
Jik apelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.
Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2024 tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
Informasi selengkapnya tentang hasil seleksi administrasi Calon PPPK Kementerian Agama Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***