Gatrailmu.com. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menerbitkan Pengumuman Nomor PEM/9/KP.04/S/2024 tentang DAFTAR PESERTA, WAKTU, DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF TAHUN ANGGARAN 2024.
Merujuk pada Pengumuman Nomor PEM/7/KP.04/S/2024 tanggal 28 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Tahun Anggaran 2024 dan menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Penyampaian Jadwal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut.
PESERTA, JADWAL DAN LOKASI PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Pelamar Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023 atau mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Baca : Pengumuman Hasil SKD CPNS BP2MI Tahun 2024
2. Pelamar Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024.
3. Pelamar Pengadaan CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II dan IV Pengumuman ini wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.
4. Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS Kemenparekraf Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan CAT adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
5. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
6. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.
7. Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.
MATERI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
1. Materi SKD CPNS Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara. TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal. Bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU), TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan analogi, silogisme, dan analitis. TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal. Bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme. TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal. Bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
2. Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut.
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
2) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
3) 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas yaitu:
1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
2) Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
3. SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
4. Durasi waktu bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas sebanyak 130 (seratus tiga puluh) menit.
Baca : Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian PPPA Tahun 2024
Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***